Kalah Main Game Online Pukuli Pacar, Eks Kapten Persipura Terancam Dipenjara 5 Tahun
Alvian Sanyi, eks kapten Persipura U-19 dibekuk polisi usai memukuli kekasihnya. Ia dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
"Pelaku juga kesal terhadap korban setelah mengetahui korban yang selaku pacarnya telah memasang foto sexy di status WhatsApp-nya. Atas kejadian tersebut, pelaku langsung marah dan memukul korban," kata Nasriadi.
Adapun kejadian penganiayaan ini terjadi dalam indekos yang ditempati korban di Jalan Agung Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kejadian penganiayaan ini kemudian dilaporkan korban ke Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara.
Dari laporan yang ada, korban yang sudah babak belur membeberkan bahwa dirinya dipukuli Alvian.
"Pelaku memukuli kepala dan wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak enam kali, kemudian dua kali pada badannya," kata Nasriadi.
Rana dipukuli di kamar kosannya oleh pelaku dan sempat mencoba berlari keluar untuk meminta pertolongan.
Namun, Alvian mencegahnya dengan menjambak rambut korban.
Akibat pemukulan ini, Rana mengalami luka memar di bagian wajahnya.
"Korban berlari keluar kosan yang hendak meminta bantuan, namun kembali dijambak rambutnya dan memukulinya kembali," kata Nasriadi.
Baca juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sempat Positif Covid-19, Kasetpres: Kami Tidak Tahu
Baca juga: Pukuli Pacar Hingga Babak Belur, Mantan Kapten Persipura U-19 Alvian Sanyi Ditangkap Polres Jakut
Baca juga: Thailand Open 2021: Lolos 32 Babak Besar, Shesar dan Gregoria Menang Mudah Lawan Wakil Tuan Rumah
"Ketika lengah, korban dapat lari dan keluar kosan untuk meminta tolong kepada pemilik kosan dan sekuriti," sambungnya.
Berhasil lepas dari kebengisan kekasihnya, Rana kemudian melapor kepada Tim Tiger.
Akhirnya, Alvian diringkus dan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.