Sepasang Kekasih di Johar Baru Jadi Penipu, Pura-pura Pinjam Ponsel dan Langsung Dibawa Kabur

Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi, menjelaskan modus pelaku berpura-pura meminjam ponsel W untuk menghubungi temannya.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Ilustrasi jambret 

Kini, Polsek Johar Baru pun berhasil mengamankan barang bukti berupa dua smartphone.

"Batang bukti dua ponsel merek Vivo dan  merek Realmi yang dikuasai pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Poslek Johar Baru Jakarta Pusat," jelas Supriadi.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggeleapan.

"Bisa dipidana diatas lima tahun penjara," tutup dia. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved