Tak Sadar Aksinya Terekam CCTV,  Warga Pekojan Tak Berkutik di Hadapan Polisi

Tak sadar aksinya terekam CCTV,  warga Pekojan,  Tambora, Jakarta Barat tak berkutik di hadapan polisi.

Editor: Elga H Putra
Dok. Polres Jakarta Barat
MD (depan) pencuri ponsel yang dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat. 

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Tak sadar aksinya terekam CCTV,  warga Pekojan,  Tambora, Jakarta Barat tak berkutik di hadapan polisi.

MD (30), warga Jalan Gedong Panjang, Pekojan, Tambora Jakarta Barat tak berkutik saat kediaman rumah pelaku didatangi sejumlah aparat kepolisian dari unit reskrim Polsek Tambora.

Dia tak bisa mengelak lagi bahwa telah mencuri ponsel pada Kamis (14/1/2021) di sebuah indekost tak jauh dari tempatnya tinggal.

Hal itu setelah polisi menunjukan rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku sewaktu beraksi.

Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (14/1/2021) sekira pukul 04.00 WIB saat korban sedang tertidur.

Kebetulan  saat itu korban tak mengunci pintu kamarnya sehingga memudahkan pelaku dalam beraksi.

Sebelumnya korban menaruh ponsel miliknya di dalam tas di atas tempat tidur.

"Ketika korban terbangun dan hendak mengunakan hp tersebut, dilihat hp miliknya sudah hilang," kata Faruk saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021).

Mengetahui ponsel miliknya hilang, lanjut Faruk, kemudian korban mencari dan menanyakan kepada tetangga.

Korban juga meminta rekaman CCTV milik tetangga untuk mengecek siapa pelakunya.

"Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Tambora," lanjutnya.

Baca juga: Sama-sama Ada Kerumunan, Bandingkan Kasus Rizieq Shihab Vs Raffi Ahmad-Ahok: Kenapa Tak Dipidana?

Baca juga: Menaker Bocorkan Info Terkini BLT Subsidi Gaji Termin Ketiga 2021, Tak Disalurkan 100 Persen

Baca juga: Warga Penggilingan Jaktim yang Masih Terpapar Covid-19 Dapat Bantuan Sembako dari Pemerintah

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV milik tetangga korban dan juga meminta keterangan saksi-saksi.

"Kurang dari 1x24 jam Pelaku kita amankan di rumahnya bersama barang bukti berupa satu unit handphone milik korban," ucap Suparmin.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved