Antisipasi Virus Corona di DKI
Cegah Penularan Covid-19, Pemprov DKI Batasi Penerima Bansos Tunai 500 Orang per Hari
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
"BST disalurkan melalui rekening dan diberikan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI," kata dia.
Saat mengambil BST, penerima manfaat pun diwajibkan membawa surat undangan yang diberikan oleh pihak RT/RW, serta KTP dan Kartu Keluarga asli dan foto.
Baca juga: Polres Metro Depok Musnahkan 44 Kg Sabu
Baca juga: Jonatan Christie Langsung Tersingkir dari Thailand Open: Saya Kehilangan Kepercayaan Diri
Baca juga: Puncak Cuaca Ekstrem Pada Bulan Februari 2021, 4 Kecamatan di Depok Rawan Terjadi Bencana
"Penerima BST diharapkan agar datang sesuai dengan jadwal untuk menghindari kerumunan," tuturnya.
"Bagi penerima BST yang berhalangan hadir sesuai jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai," tambahnya menjelaskan