Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Curhat Kakek Koswara: Belum Ngomong, Mata Deden Melotot Kaya Mau Mukul
RE Koswara (85) pria asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung menjadi sorotan setelah digugat anaknya sebesar Rp 3 Miliar. Ia curhat soal sikap anaknya.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - RE Koswara (85) pria asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung menjadi sorotan setelah digugat anaknya sebesar Rp 3 Miliar.
RE Koswara curhat mengenai gugatan yang dilayangkan sang anak usai menghadiri persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021)
Koswara menceritakan saat dibentak anaknya yang kini Menggugat yakni Deden.
Dimana Deden, kata RE Koswara, membentak dirinya hingga kedua matanya melotot seperti ingin memukulnya.
Gugatan ini bermula dari tanah seluas 3 ribu meter milik orangtua Koswara.
Sebagian di antaranya disewa oleh Deden untuk jadi toko.
Namun, tahun ini, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris.
Namun, Deden keberatan tanah itu dijual.
"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," ujar Koswara yang tampak sudah renta.
Ketika niatnya menjual tanah dibicarakan ke Deden, Koswara mengaku malah dibentak anaknya.
"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya orangtua. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," ucap Koswara.

Ia kemudian menyinggung Masitoh, anaknya, yang jadi kuasa hukum Deden dalam menggugat Koswara.
"Dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH., MH," ucap dia.
Koswara saat menghadiri persidangan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.
Hamidah dan Masitoh merupakan adik kakak.
Bersama Koswara, mereka jadi tergugat dalam kasus perdata yang penggugatnya saudara mereka sendiri, Deden dan istrinya, Nining, yang kuasa hukumnya adalah Masitoh.
Kasus perdata ini melibatkan satu keluarga.
Imas anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak ke enam dari RE Koswara.
Dalam sidang itu, Masitoh tidak hadir karena meninggal dunia.
Koswara belum mengetahui anaknya meninggal.
Sidang masih mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan.
Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk mediasi.
Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
"Saya yang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 M). Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka, sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.
Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua. Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara.
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap Bobby.
Secara perkara, Bobby menerangkan gugatan yang dilayangkan cacat formil.
Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.
"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," ucap dia.
Respon Penggugat
Lantas bagaimana kasus dari sudut pandang penggugat, dalam hal ini Deden yang dikuasakan ke Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini.
"Bagi kami, ini tidak sesederhana opini orang, ada anak gugat orangtua. Apa yang dilakukan Deden adalah bagian dari membela diri, membela haknya," ucap Musa Darwin Pane, via ponselnya, Rabu (20/1/2021).
Dikisahkan, Deden menyewa lahan sekira 3x2 meter di lahan milik Koswara di lahan bekas bioskop Mawar di Jalan AH Nasution sejak 2012.
Lahan itu oleh Deden, dijadikan toko kelontongan.
Pada 2020, Deden sudah menyerahkan uang sewa Rp 8 juta ke Koswara.
"Namun belum lama setelah menyerahkan uang, Pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah. Sedangkan toko lainnya di lahan itu tetap boleh. Kan, tidak adil, apalagi warung itu satu-satunya sumber penghasilan Deden, apalagi sekarang di masa Covid 19," ucapnya.
Koswara sendiri beralasan meminta Deden pindah karena lahan itu akan dijual.
Uang hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya karena lahan itu peninggalan orangtua Koswara.
"Sebelum masuk gugatan ke pengadilan, kami sempat berusaha memediasi kedua belah pihak. Tapi saya rasa ada komunikasi yang tidak sampai antara Deden dengan orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane yang bergelar Doktor Ilmu Hukum itu.
Lantas, kenapa akhirnya mengajukan gugatan, Musa menerangkan karena upaya mediasi sebelum ke pengadilan sudah sulit.
Adapun di persidangan, perkara itu belum memasuki ke pokok perkara.
Hakim masih memberi waktu 60 hari kepada kedua belah pihak untuk bermediasi.
"Saya rasa masih sangat bisa selesai di jalur mediasi. Sangat bisa. Kami akan menemui langsung Bapak Koswara, langsung menyampaikan ke Bapak Koswara," ucapnya.
Ia juga menyinggung soal kehadiran Dedi Mulyadi yang menemui Koswara.
"Saya rasa, kalau Pak Dedi sebagai anggota DPR hendak menyelesaikan masalah, datanganya tidak ke satu pihak, datangi juga pihak kami," katanya.
Bagi Dedi Mulyadi, harta itu memang penting.
Namun, tidak lantas mengenyampingkan hati nurani. Apalagi, hubungan orangtua dan anak.
"Harta bukan segalanya dalam hidup. Walaupun kebutuhan materi itu penting, tapi kebutuhan materi tidak boleh melebihkan kebutuhan nurani. Kebutuhan nurani itu adalah hubungan kasih sayang anak dengan orang tua baik ayah maupun ibu. Sehingga di situ pancaran kebahagiaan akan terjadi," ujar Dedi.
Ia mengajak semua warga di Indonesia jangan menyusahkan ibu dan bapak.
"Kalau urusan waris, kan, bapaknya masih ada jadi urusan hibah, ya nanti saja dibicarakan. Kalau mau minta lebih dikit, nanti ngomong saja sama keluarganya," ucap dia.
Dedi mengaku akan menghubungi pihak keluarga penggugat.
"Saya akan hubungi, tadi saya minta nomor telpon penggugat. Nanti kalau sudah oke bersedia datang saya bantu. Seperti di Jakarta penggugat ibunya akhirnya dengan saya ketemu juga akhirnya tuntas juga," ucapnya.
RE Koswara Bakal Didampingi 40 Advokat
Sebanyak 40 advokat akan mendampingi RE Koswara (85), warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat, kakek yang digugat anak kandungnya, Deden, soal tanah warisan.
Diketahui, dalam gugatan kepada ayahnya, Deden dan istrinya, Nining, meminta Koswara dan Hamidah (saudara kandung Deden) untuk membayar Rp 3 miliar jika ia diminta harus pindah dari ruko dan lahan milik ahli waris keluarga Koswara yang akan dijual.
Tak hanya itu, Deden juga menggugat ayahnya untuk membayar ganti rugi material sebesar Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
Kuasa hukum Koswara, dari Progresif Law and Partner Bobby Herlambang mengatakan, pada sidang perdata di PN Bandung, Selasa (19/1/2021) ada 20 advokat yang sudah resmi jadi kuasa hukumnya.
Pada sidang pekan depan, sambungnya, bakal ada penambahan kuasa hukum untuk mendampingi Koswara yang dibela secara sukarela.
"Kemarin ada penambahan 17 advokat sehingga totalnya 20 orang advokat yang mendampingi Pak Koswara. Kemungkinan sidang minggu depan ada penambahan 20 orang lagi sehingga total ada kemungkinan 40 orang advokat," kata Bobby, Rabu (20/1/2021).
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," sambungnya.
Bobby berharap, Deden mau mencabut gugatan kepada ayahnya lewat jalan mediasi.
"Kami berharap bisa selesai di luar pengadilan. Karena proses mediasi di pengadilan dikasih jangka waktu 30 sampai 40 hari. Apabila deadlock, masuk ke sidang perkara," harapnya.
Hal senada dikatakan Dedi Mulyadi, anggota DPR RI yang berharap agar kasus gugatan anak kepada bapaknya sendiri bisa diselesaikan di luar persidangan.
Untuk itu, ia pun akan menghubungi Deden agar bisa ditemui dan dimediasi.
"Saya akan hubungi sebelum datang menemui. Tadi saya minta nomor telepon penggugat, nanti kalau sudah oke bersedia datang, saya bantu. Seperti di Jakarta, penggugat ibunya, akhirnya dengan saya ketemu juga akhirnya tuntas juga," kata Dedi di kantor Progresif Law and Partner, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu pagi.
Baca juga: Ada Wacana Vaksin Berbayar Bagi Masyarakat, Erick Thohir: Harus Beda Merek dengan Vaksin Gratis
Baca juga: Anies Hapus Denda Progresif Bagi Pelanggar Prokes, Begini Penjelasan Pemprov DKI
Baca juga: Antisipasi Bencana di DKI, Petugas Gabungan Gelar Apel Siap Siaga di Mapolrestro Jakarta Timur
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kakek 85 Tahun di Bandung Digugat Anak Rp 3 M, Kuasa Hukum Penggugat: Tidak Sesederhana Opini Orang, .
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "40 Advokat Siap Dampingi Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar", Klik untuk baca: .
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Digugat Anak Rp 3 M, Koswara Sebut Biaya Sekolahkan Mereka Lebih dari Itu, Kini Anaknya Meninggal,