Antisipasi Virus Corona di DKI
Anies Hapus Denda Progresif Bagi Pelanggar Prokes, Begini Penjelasan Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus aturan denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus aturan denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Dalam Bab XII ketentuan penutup Pasal 69 aturan itu dijelaskan bahwa ada 7 Pergub yang dihapus, salah satunya terkait pengenaan denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan
Adapun ketentuan terkait denda progresif diatur dalam Pergub Nomor 101/2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Cogid-19.
Terkait dihapusnya denda progresif ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara.
Ia menyebut, Pergub Nomor 3 diterbitkan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, dimana tidak ada aturan terkait denda progresif.
"Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perda tidak ada progresif, jadi kita juga tidak progresif," ucapnya, Rabu (20/1/2021).
Meski demikian, politisi Gerindra ini menyebut, masyarakat bukan berarti bisa melanggar protokol kesehatan seenaknya.
Sebab, Pemprov DKI bakal terus memperketat pengawasan protokol kesehatan demi meminimalisir penyebaran-19.
"Kami terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena aturan, bukan karena aparat atau beratnya sanksi. Tapi mengajak masyarakat untuk kepatuhan sebagai kebutuhan," tuturnya.
Baca juga: Bagian Tubuh Ditemukan di Pantai KISS Tangerang, Korban Sriwijaya Air SJ-182?
Baca juga: Stok Tak Laku Karena Harga Mahal, Pedagang di Bekasi Konsumsi Sendiri Daging Beku Nyaris Busuk
Baca juga: Jenazah Pramugari Sriwijaya Air Mia SJ-182Trestyani di Rumah Duka, Keluarga Besar Sudah Ikhlas
Ariza pun mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat agar terhindar dari bahaya virus corona.
"Jadi, mari kita jaga protokol kesehatan ini, hidup sehat, hidup seimbang. Kita pastikan di rumah sirkulasi baik, ventilasi baik, tidur yang cukup, makan yang bergizi," kata dia.
"Jadikan pola hidup sehat itu sebagai satu kebutuhan," tambahnya menjelaskan.