Rizieq Shihab Tersangka
Polisi Tutup Kasus Raffi Ahmad yang Hadiri Pesta, FPI Singgung Nasib Rizieq Shihab
Menurut Kuasa Hukum FPI, polisi seharusnya juga mengambil langkah serupa pada kasus kerumunan yang menjerat Muhammad Rizieq Shihab.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
"Datang ke sana sudah dilakukan protokol kesehatan. Semua bukti-buktimya ada, dari keterangan saksi sudah ada semua. Dilakukan tes suhu, juga dilakukan swab antigen. Dari 18 orang itu semuanya negatif Covid," tutur Yusri.
Dari keterangan saksi-saksi dan bukti yang dikumpulkan, polisi kemudian melakukan gelar perkara.
Baca juga: Terungkap Ini Penyebab Emak-emak Sering Salah Kasih Lampu Sein saat Hendak Belok
Baca juga: Cegah Covid-19 Lewat 10 Makanan yang Bisa Tingkatkan Daya Tahan Tubuh Selain Buah dan Sayur
Baca juga: 6 Obat Tradisional Berkhasiat Menyembuhkan Eksim Secara Alami, Tertarik Coba?
Polisi pun menghentikan kasus Raffi Ahmad yang menghadiri pesta seusai divaksin Covid-19 karena tidak menemukan bukti pelanggaran protokol kesehatan.
"Alasan yuridis Pasal 93 Jo Pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, temasuk peraturan daerah aturan Kemenkes," jelas Yusri.
"Karena tidak terpenuhi ancaman pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyidikan," pungkasnya.