Soal BST Rp300 Ribu Disunat RT/RW, Mensos Risma : Terus Terang Saya Enggak Mau
Risma menambahkan, penyaluran BST diberikan pemerintah agar warga terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat diringankan kebutuhannya
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Menteri SosialTri Rismaharini menyikapi adanya bantuan sosial tunai (BST) disunat pengurus RT/RW, pihaknya bakal libatkan Kejaksaan Agung agar turut mengontrol.
Hal ini disampaikan saat melakukan kegiatan pengantaran pemulung bekerja di Kantor Proyek Tol Becakayu PT Waskita Karya, Kota Bekasi, Kamis (21/1/2021).
"Terus terang saya enggak mau (uang BST disunat). Saya sampaikan ke Dirjen, bukan kita menyerahkan, tapi bagaimana kemudian pengelolaannya," kata Risma.
Risma menambahkan, penyaluran BST diberikan pemerintah agar warga terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat diringankan beban kebutuhan hidupnya.
"Itu kemudian saya turunkan Dirjen, akan dibantu dengan Kejagung untuk mengontrol penggunaan uang itu," tambahnya.
Fenomena pungutan liar di tingkat RT/RW lanjut dia, terjadi dengan berbagai macam alasan. Salah satunya, uang hasil pungutan untuk dibagikan kembali ke warga yang tidak terdaftar BST.
Menurut dia, perangkat RT/RW tidak perlu bertindak mengambil kebijakan dengan memotong uang BST Rp300 ribu.
Mereka diimbau untuk segera memperbaharui data penerima BST di lingkungannya, jika pada distribusi pertama belum terdaftar.
"Nanti kita buat RT/RW supaya bisa memasukkan (warga yang belum terdaftar), tapi tetap nanti ada verifikasi," tegas dia.
Saat ini, perbaruan data penerima BST tetap terus dilakukan. Pemerintah daerah (Pemda) kata Risma, terus bekerja mendara warganya yang belum terdaftar untuk selanjutnya diketahui Gubernur.
"Jadi kalau RT/RW mau mengajukan, silahkan, sementara memang belum bisa. Nanti akan kami buat RT/RW bisa memasukan. Tapi tetap ada verifikatornya," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, warga penerima BST di RW01 Kelurahan Pejuang dimintai uang Rp100.000 oleh pengurus lingkungan setempat setelah mendapatkan distribusi bantuan.
Uang pungutan itu digunakan oleh pengurus RW setempat dengan alasan, untuk dibagikan kembali kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima BST.
Sekertaris RW01 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Edi Hidayat membenarkan adanya 'pungutan' Rp100.000 dari warga penerima BST.