Soal BST Rp300 Ribu Disunat RT/RW, Mensos Risma : Terus Terang Saya Enggak Mau
Risma menambahkan, penyaluran BST diberikan pemerintah agar warga terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat diringankan kebutuhannya
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Kebijakan itu kata dia, diputuskan atas rapat bersama ketua RT yang diprakarsai pimpinan RW. Alasanya, banyak warga tidak terdata dan merasa kecewa.
"Nah hasil berembuk bersama. Masing-masing RT paling 30 persen (terdata BST) dapatnya, mangkanya yang mendapatkan bantuan kita tarik 100 untuk yang tidak menerima bantuan," terang dia pada, Kamis (14/1/2020).
Penarikan Rp100 ribu itu kata dia, tidak bersifat wajib, warga penerima BST bisa menolak jika tidak berkenan.
"Itu pun kita nariknya seikhlasnya, kalau orangnya tidak ikhlas ya tidak kita mintain," tegasnya.
Dia menjelaskan, skema penarikan Rp100.000 bagi penerima BST sudah berjalan di RT01 RW01, di lingkungan tersebut ada 144 KK dan yang terdata menerima BST hanya sebanyak 87 KK.
Dari warga yang sudah menerima BST, mereka yang sudah menyetorkan uang Rp100.000 sebanyak 49 KK hingga terkumpul dana Rp5.200.000.
Uang itu selanjutnya dibagikan ke 26 KK yang tidak terdata sebagai penerima BST di lingkungan RT01, masing-masing diberikan sebanyak Rp200.000.
"Di sini kampung, bukan komplek (perumahan). Kalau kampung sangat riskan, cemburu sosailnya tinggi. Ada yang kebagian komplainnya ke kita RT/RW, makanya kita bagi rata," tegas dia.
Sudah Dikembalikan
Lurah Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi Isnaini memastikan, uang penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang sempat dipotong Rp100 ribu sudah dikembalikan.
"Jadi intinya gini, yang lalu biarlah berlalu kan kita perbaikan ke depan fokus ke situ, artinya bu camat sudah buat edaran saya juga sudah sampaikan ke RW-RW," kata Isnaini saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
"Intinya tidak ada potongan BST dalam bentuk apapun mau katanya sukarela, dikasi kotak kaya amal atau apapun nggak boleh," tegasnya.
Isnaini menjelaskan, proses pengembalian uang potongan sudah dilakukan pihak pengurus RW01 kelurahan Pejuang.
"Nah saya memerintahkan itu sudah dikembalikan mau itu pakai uang kas atau dia pakai uang apa yang pasti uang itu harus kembali ke orangnya udah risiko pengurus pokoknya orangnya harus menerima haknya kembali," ucapnya.
Dia manambahkan, pada saat proses distribusi BST di wilayahnya, dilakukan secara terpusat di tingkat RW.