Seorang Ibu Digugat Perdata Anaknya Gara-gara Pakai Mobil Fortuner, Dedi Mulyadi Siapkan Pengacara

Dampak seorang ibu digugat perdata anaknya, anggota DPR RI Dedi Mulyadi turut buka suara.

Editor: Suharno
handout
Anggota DPR Dedi Mulyadi saat mengunjungi rumah Dewi Firdauz, ibu yang digugat anaknya karena mobil Fortuner, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (22/1/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dampak seorang ibu digugat perdata anaknya, anggota DPR RI Dedi Mulyadi turut buka suara.

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi kembali membantu ibu yang digugat anaknya.

Kali ini Dedi Mulyadi membantu seorang ibu Dewi Firdauz (52) yang digugat perdata oleh anaknya sendiri, Alfian Prabowo (25), di Semarang.

TONTON JUGA:

Perempuan yang melahirkan anaknya itu digugat karena memakai mobil Fortuner dengan surat atas nama penggugat.

Ibu itu juga diminta tarif sewa mobil Rp 200 juta dan jika tak bisa membayar, maka rumahnya akan disita oleh anaknya sendiri.

Baca juga: Beredar Laman Palsu Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Bukan di www.prakerja.go.id

Baca juga: Klinik Milik Dokter Timnas Indonesia Syarif Alwi Dibobol Maling

Baca juga: Diki Jenggo Dinyatakan Meninggal Dunia Hingga Dua Kali, Ternyata Masih Hidup Buat Warga Geger

Baca juga: Ngaku Penasehat Spiritual Jokowi, Pria Kediri Tipu Ratusan Juta Modus Bantuan Gaib

Kepada Kompas.com, Dedi Mulyadi mengatakan, ia sudah mengunjungi Dewi Firdauz di Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/1/2021) tadi malam.

Dedi menyatakan sudah menyiapkan pengacara untuk Dewi karena hingga kini perempuan itu belum punya kuasa hukum.

Sementara kasus tersebut baru masuk tahap pertama peradilan.

"Ibu ini belum didampingi pengacara karena pakai biaya. Tapi kalau tak pakai pengacara, ibu ini habis bolak-balik di pengadilan, sementara ia juga harus bekerja sebagai ASN," kata Dedi kepada Kompas.com via telepon, Jumat (22/1/2021) pagi.

Dedi mengatakan, ia akan menyediakan kuasa hukum yang sebelumnya pernah menangani ibu digugat anaknya di Demak hingga kasus itu berujung damai.

"Mudah-mudahan dia advokat, bisa tanganai luar daerah. Kalau advokat kan wilayah hukumnya lebih luas," kata mantan bupati Purwakarta itu.

Selain menyediakan pengacara, Dedi juga mengaku sudah berkomunikasi dengan pengacara penggugat.

Ia akan berusaha menyelesaikan kasus tersebut dengan musyawarah meski perkaranya sudah masuk tahap peradilan. 

"Meski sudah berlanjut, tapi ruang untuk cabut gugatan bisa kan setelah nanti bermuysawarah," katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved