Begini Penyelesaian Wajib Jilbab di SMKN 2 Padang hingga Tanggapan Mantan Walkota

Persoalan wajib jilbab bagi siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, akhirnya menemui jalan keluar.

Editor: Erik Sinaga
(THINKSTOCK)
Ilustrasi jilbab 

TRIBUNJAKARTA.COM, PADANG- Persoalan wajib jilbab bagi siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, akhirnya menemui jalan keluar.

Siswi nonmuslim kini bisa kembali bersekolah tanpa harus wajib memakai jilbab.

"Kemarin anak saya sudah belajar tanpa dipanggil lagi oleh pihak sekolah karena tidak berjilbab. Hari ini dia sekolah daring," kata EH, orangtua murid saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

EH bersyukur anaknya tidak lagi dipanggil pihak sekolah saat tidak memakai jilbab, karena hal itu bisa menghilangkan konsentrasi belajar.

EH juga berharap persoalan tersebut segera selesai dan tidak ada lagi pemaksaan memakai jilbab di sekolah tersebut.

"Kita berharap tidak ada lagi kejadian serupa," kata EH.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video adu argumen antara orangtua siswa dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang viral di media sosial.

Video itu memperlihatkan adu argumen soal kewajiban siswi, termasuk yang non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah.

Atas kejadian itu, Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi menyampaikan permohonan maaf terhadap kesalahan dalam penerapan kebijakan seragam sekolah.

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi, Jumat malam.

Rusmadi mengatakan, persoalan tersebut akan diselesaikan secara bersama dan kekeluargaan.

Untuk siswi yang sempat dipanggil karena tidak memakai jilbab di sekolah, menurut Rusmadi, sudah dapat bersekolah seperti biasa.

"Ananda kita dapat sekolah seperti biasa kembali," kata Rusmadi.

Mantan Walikota Padang sebut kearifan lokal

Mantan Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Fauzi Bahar tak menampik bahwa aturan soal memakai jilbab bagi siswi sekolah itu dikeluarkan saat dirinya menjabat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved