Begini Penyelesaian Wajib Jilbab di SMKN 2 Padang hingga Tanggapan Mantan Walkota

Persoalan wajib jilbab bagi siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, akhirnya menemui jalan keluar.

Editor: Erik Sinaga
(THINKSTOCK)
Ilustrasi jilbab 

TRIBUNJAKARTA.COM, PADANG- Persoalan wajib jilbab bagi siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, akhirnya menemui jalan keluar.

Siswi nonmuslim kini bisa kembali bersekolah tanpa harus wajib memakai jilbab.

"Kemarin anak saya sudah belajar tanpa dipanggil lagi oleh pihak sekolah karena tidak berjilbab. Hari ini dia sekolah daring," kata EH, orangtua murid saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

EH bersyukur anaknya tidak lagi dipanggil pihak sekolah saat tidak memakai jilbab, karena hal itu bisa menghilangkan konsentrasi belajar.

EH juga berharap persoalan tersebut segera selesai dan tidak ada lagi pemaksaan memakai jilbab di sekolah tersebut.

"Kita berharap tidak ada lagi kejadian serupa," kata EH.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video adu argumen antara orangtua siswa dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang viral di media sosial.

Video itu memperlihatkan adu argumen soal kewajiban siswi, termasuk yang non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah.

Atas kejadian itu, Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi menyampaikan permohonan maaf terhadap kesalahan dalam penerapan kebijakan seragam sekolah.

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi, Jumat malam.

Rusmadi mengatakan, persoalan tersebut akan diselesaikan secara bersama dan kekeluargaan.

Untuk siswi yang sempat dipanggil karena tidak memakai jilbab di sekolah, menurut Rusmadi, sudah dapat bersekolah seperti biasa.

"Ananda kita dapat sekolah seperti biasa kembali," kata Rusmadi.

Mantan Walikota Padang sebut kearifan lokal

Mantan Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Fauzi Bahar tak menampik bahwa aturan soal memakai jilbab bagi siswi sekolah itu dikeluarkan saat dirinya menjabat.

Adapun alasannya saat itu karena jilbab dianggap sebagai sebuah kearifan lokal.

"Saat itu, awalnya banyak yang protes. Namun saya jelaskan bahwa ini kearifan lokal yang banyak manfaatnya. Kemudian mereka paham dan tetap jalan," kata Mantan Wali Kota Padang periode 2004-2014 tersebut saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

Aturan soal penggunaan jilbab bagi siswi sekolah saat itu, kata dia, dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota Padang dan diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Hanya saja, ia menegaskan bahwa aturan itu hanya diwajibkan bagi siswi yang beragama muslim. Sedangkan bagi yang nonmuslim tidak diwajibkan, melainkan dianjurkan.

Pasalnya, penggunaan jilbab dinilai memiliki banyak memiliki manfaat. Selain kearifan lokal, kata dia, hal itu juga bisa memperlihatkan pembauran antara mayoritas dan minoritas.

"Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung. Jadi idealnya harus diikuti. Kalau lah siswi nonmuslim tidak memakai jilbab maka hal itu akan memperlihatkan minoritasnya," kata Fauzi.

Karena alasan itu, dirinya menolak jika aturan tersebut justru dinilai memaksa siswa untuk masuk Islam.

"Jadi saat itu kita tidak memaksakan akidah atau memaksakan agama Islam bagi mereka. Kalau kita minta dia baca Al Quran atau shalat itu baru tidak benar," kata Fauzi.

Sebelumnya diberitakan, aturan terkait kewajiban bagi siswi di SMKN 2 Padang untuk menggunakan jilbab menjadi polemik.

Mantan Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Fauzi Bahar tak menampik bahwa aturan soal memakai jilbab bagi siswi sekolah itu dikeluarkan saat dirinya menjabat.

Adapun alasannya saat itu karena jilbab dianggap sebagai sebuah kearifan lokal.

"Saat itu, awalnya banyak yang protes. Namun saya jelaskan bahwa ini kearifan lokal yang banyak manfaatnya. Kemudian mereka paham dan tetap jalan," kata Mantan Wali Kota Padang periode 2004-2014 tersebut saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

Aturan soal penggunaan jilbab bagi siswi sekolah saat itu, kata dia, dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota Padang dan diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Hanya saja, ia menegaskan bahwa aturan itu hanya diwajibkan bagi siswi yang beragama muslim. Sedangkan bagi yang non-muslim tidak diwajibkan, melainkan dianjurkan.

Pasalnya, penggunaan jilbab dinilai memiliki banyak memiliki manfaat. Selain kearifan lokal, kata dia, hal itu juga bisa memperlihatkan pembauran antara mayoritas dan minoritas.

"Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung. Jadi idealnya harus diikuti. Kalau lah siswi nonmuslim tidak memakai jilbab maka hal itu akan memperlihatkan minoritasnya," kata Fauzi.

Baca juga: Tumpukan Sampah di Pinggir Tol JORR Bekasi Diduga TPS Liar

Baca juga: Pesan Vanessa Angel Kepada Bibi Agar Pake Daster hingga Kangen Anjing di Rumah

Baca juga: Balita Tewas Tercebur di Kali Cipinang Saat Ibunya Tertidur

Karena alasan itu, dirinya menolak jika aturan tersebut justru dinilai memaksa siswa untuk masuk Islam.

"Jadi saat itu kita tidak memaksakan akidah atau memaksakan agama Islam bagi mereka. Kalau kita minta dia baca Al Quran atau shalat itu baru tidak benar," kata Fauzi.

Sebelumnya diberitakan, aturan terkait kewajiban bagi siswi di SMKN 2 Padang untuk menggunakan jilbab menjadi polemik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Persoalan Wajib Jilbab di SMKN 2 Padang Selesai, Siswi Kembali Sekolah

dan

Alasan Siswi Non-Muslim Diwajibkan Pakai Jilbab, Mantan Wali Kota Padang: Ini Kearifan Lokal

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved