Ava Guest House di Pademangan Disegel Satpol PP: Dikenal Jadi Tempat Mesum, Tak Punya Izin Usaha
Ava Guest House Ancol yang berada di area Ruko Permata Ancol disegel Satpol PP, tempat ini dikenal menjadi tempat mesum muda-mudi,tak punya izin usaha
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Ava Guest House Ancol yang berada di area Ruko Permata Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, disegel permanen, Senin (25/1/2021).
Sebelum disegel permanen, tempat penginapan yang berafiliasi dengan OYO tersebut sering dikeluhkan warga karena kerap kali dijadikan tempat mesum pasangan muda-mudi.
Camat Pademangan Mumu Mujtahid mengatakan, pihaknya sempat merazia penginapan tersebut pada akhir Desember 2020 lalu.
Di lokasi, petugas menangkap basah sejumlah pasangan muda mudi yang tengah berhubungan intim di dalam tempat penginapan tersebut.
"Kedapatan mereka di kamar itu sedang habis berhubungan, yang mandi di kamar mandi tidak berpakaian, bukan suami istri, masih anak-anak. Kira-kira masih remaja di bawah 20 tahun," kata Mumu di lokasi.
Selain merazia para pasangan muda-mudi, petugas juga memeriksa pengelola penginapan tersebut.
Ternyata, pengelola Ava Guest House Ancol memang sengaja tidak memeriksa kartu identitas siapapun yang hendak menginap di dalamnya.
Baca juga: Positif Covid-19, Pemkot Jakarta Pusat Berduka Cita Atas Wafatnya Kasudin Dukcapil
Baca juga: Buruan Kirim Lamaran! Lowongan Kerja Bank BNI di Tahun 2021, Banyak Posisi Dibuka
"Yang menginap di bawah umur ini tidak di periksa KTP-nya, itu beberapa kali laporan warga juga begitu. Kemudian kalau malam ramai, ada orang-orang yang lapor juga dari warga RW 11 (Kelurahan Pademangan Barat)," kata Mumu.
Jajaran Kecamatan Pademangan sebenarnya sudah melakukan penyegelan sementara terhadap penginapan tersebut terhitung mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 202.
Hanya saja, pengelola Ava Guest House Ancol tidak mengindahkan penindakan tersebut dan kembali beroperasi.
Terlebih penginapan ini beroperasi tanpa adanya izin usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan, berdasarkan keluhan warga dan laporan dari pihak kecamatan terkait adanya praktik asusila di penginapan tersebut, penindakan tegas pun dilakukan.
Baca juga: Aksi Gangster Bawa Senjata Tajam Terekam CCTV di Tangerang: Kalah Jumlah Kelompok, Motor Dirampas
Masalah perizinan yang belum diurus semakin membuat tempat penginapan tersebut menyalahi aturan hingga akhirnya disegel permanen.
"Ini satu tindakan secara tegas kepada pihak-pihak yang mengabaikan perizinan yang seharusnya dilakukan," kata Arifin.