Ava Guest House di Pademangan Disegel Satpol PP: Dikenal Jadi Tempat Mesum, Tak Punya Izin Usaha

Ava Guest House Ancol yang berada di area Ruko Permata Ancol disegel Satpol PP, tempat ini dikenal menjadi tempat mesum muda-mudi,tak punya izin usaha

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Tempat penginapan Ava Guest House Ancol di dalam area Ruko Permata Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, disegel karena tak memiliki izin operasional, Senin (25/1/2021). Ava Guest House Ancol yang berada di area Ruko Permata Ancol disegel Satpol PP, tempat ini dikenal menjadi tempat mesum muda-mudi,tak punya izin usaha 

"Sekali lagi saya minta pemilik bertanggung jawab untuk mengurus semua dokumen perizinan. Apabila izin tidak ada, maka tempat ini tidak boleh beroperasi dan beraktifitas, serta melayani orang yang menginap di sini," tegas Arifin.

Tak Punya Izin Usaha

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel tempat penginapan Ava Guest House Ancol yang berada di kawasan Ruko Permata Ancol, Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021).

Tempat penginapan yang berafiliasi dengan OYO tersebut disegel lantaran tak memiliki izin usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan, penyegelan secara permanen ini merupakan tindakan tegas kepada pemilik tempat penginapan yang mengabaikan peraturan.

Selain tak berizin, pengelola Ava Guest House Ancol juga dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, terutama soal pencegahan kerumunan.

"Tempat ini sudah beberapa kali mendapatkan keluhan dari masyarakat, bahwa tempat ini sering kali menimbulkan kerumunan," kata Arifin usai melakukan penyegelan di lokasi.

"Izin-izinnya juga belom ada. Karena memang awalnya adalah ruko yang berubah fungsi menjadi hotel atau penginapan tanpa dilakukan proses perizinan," sambungnya.

Sebelum disegel permanen, Ava Guest House Ancol sempat disegel sementara sejak 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.

Baca juga: Ingin Gabung TNI AL? Dibuka Rekrutmen Calon Tamtama PK, Simak Syaratnya

Bukannya sadar dan berbenah, pengelola tempat penginapan tersebut malah membuka kembali operasionalnya tanpa mengurus izin terlebih dahulu.

"Sekali lagi saya minta pemilik bertanggung jawab untuk mengurus semua dokumen perizinan. Apabila izin tidak ada, maka tempat ini tidak boleh beroperasi dan beraktifitas, serta melayani orang yang menginap di sini," tegas Arifin.

Pantauan TribunJakarta.com, proses penyegelan tempat penginapan tersebut berlangsung kondusif dengan pengerahan anggota Satpol PP serta bantuan TNI-Polri.

Baca juga: Billy Syahputra Disebut Covid-19, Ini Deretan Artis yang Pernah Terkena Kasus Serupa:Ada Boy William

Petugas juga membacakan berita acara penyegelan, memasang garis Satpol PP, serta menempel stiker penyegelan di tempat penginapan tersebut.

Sementara itu, penanggungjawab Ava Guest House Ancol yang berada di lokasi enggan memberikan komentar terkait penyegelan ini.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved