Kabar Artis

Divonis 7 Bulan, Catherine Wilson Tinggal Jalani 17 Hari di Penjara

Artis sekaligus model ternama Catherine Wilson, dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Artis Catherine Wilson (kiri) saat menjalani sidang putusan kasus narkoba, Senin (25/1/2021). 

"Menyatakan terdakwa I Catherine binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi bin Sukidi alias Jum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata Nugraha di Ruang Sidang Utama PN Depok, Cilodong, Senin (25/1/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Catherine Wilson binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi bin Sukidi alias Jum oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan," timpalnya.

Menanggapi putusan tersebut, Catherine menuturkan dirinya menerima vonis tersebut.

"Baik saya menerima," katanya singkat.

Jawaban ini pun senada dengan yang dilontarkan Jumadi.

"Saya menerima Majelis Hakim," timpalnya.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan, Catherine dituntut delapan bulan masa rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido.

Sekedar informasi, publik figur yang akrab disapa Keket ini diamankan kepolisian dari rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, pada Jumat (17/7/2020) silam.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram dari tangan artis berdarah Indonesia, Inggris, dan Arab ini.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved