Kabar Artis

Divonis 7 Bulan, Catherine Wilson Tinggal Jalani 17 Hari di Penjara

Artis sekaligus model ternama Catherine Wilson, dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Artis Catherine Wilson (kiri) saat menjalani sidang putusan kasus narkoba, Senin (25/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Artis sekaligus model ternama Catherine Wilson, dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Catherine Wilson binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi bin Sukidi alias Jum, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Senin (25/1/2021).

Menanggapi vonis tersebut, Kuasa Hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, mengatakan, putusan tersebut dipotong masa tahanan dan penangkapan yang telah dijalani Catherine alias Keket.

"Tadi dijawab langsung dia (Catherine) menerima semua putusan, bahwa diputusnya tujuh bulan dipotong masa tahanan," kata Verna.

"Berarti kak Catherine sudah jalankan enam bulan 13 hari , ya berarti tinggal sedikit lagi," timpalnya lagi.

Itu artinya, Catherine tinggal menjalani sisa tahanan selama 17 hari lagi di penjara.

"Iya (jalani sisa 17 hari sisa masa tahanan di penjara)," kata Verna dikonfirmasi ulang TribunJakarta.

Terkait putusan, Verna mengaku pihaknya juga menerima vonis yang dijatuhkan pada kliennya tersebut.

"Kita terima sih (putusan) karena Kak Catherine yang ngejalani juga terima, jadi kita jalanin saja sih," katanya.

Sekedar informasi, publik figur yang akrab disapa Keket ini diamankan kepolisian dari rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, pada Jumat (17/7/2020) silam.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram dari tangan artis berdarah Indonesia, Inggris, dan Arab ini.

Baca juga: KPU Tangsel Siap Sanggah Gugatan Keponakan Prabowo di Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Anak Anda Sulit Makan Nasi? Coba Variasikan dengan Kacang Hijau dan Ubi Merah

Baca juga: Gaya Catherine Wilson Saat Sidang Putusan Kasus Narkoba, Pakai Masker Bermerk Louis Vuitton

Divonis tujuh bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis artis Catherine Wilson tujuh bulan kurungan penjara atas kasus narkotika yang menjeratnya.

Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica Prakasa, mengatakan, Catherine dan Jumadi yang merupakan pekerja di rumahnya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menyatakan terdakwa I Catherine binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi bin Sukidi alias Jum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata Nugraha di Ruang Sidang Utama PN Depok, Cilodong, Senin (25/1/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Catherine Wilson binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi bin Sukidi alias Jum oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan," timpalnya.

Menanggapi putusan tersebut, Catherine menuturkan dirinya menerima vonis tersebut.

"Baik saya menerima," katanya singkat.

Jawaban ini pun senada dengan yang dilontarkan Jumadi.

"Saya menerima Majelis Hakim," timpalnya.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan, Catherine dituntut delapan bulan masa rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido.

Sekedar informasi, publik figur yang akrab disapa Keket ini diamankan kepolisian dari rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, pada Jumat (17/7/2020) silam.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram dari tangan artis berdarah Indonesia, Inggris, dan Arab ini.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved