Antisipasi Virus Corona di DKI

DKI Longgarkan Aturan Protokol Kesehatan di Mal, Wagub: Permintaan dari Pengusaha

Ada pelonggaran aturan protokol kesehatan di mal dan tempat makan atau reatoran yang mulai berlaku 26 Januari hingga 8 Februari 2021

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Jumat (22/1/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diperpanjang hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan yang diterapkan pada pengetatan PSBB ini tak jauh berbeda dibandingkan sebelumnya.

Hanya saja, ada pelonggaran aturan protokol kesehatan di mal dan tempat makan atau reatoran yang mulai berlaku 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.

"Tidak ada perubahan banyak terkait kebijakan, hanya perpanjangan jam operasional mal yang sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB menjadi 20.00 WIB," ucapnya, Senin (25/1/2021).

Politisi Gerindra ini menyebut, pelonggaran dilakukan guna mengakomodasi masukan dari para pengusaha.

"Kami mempertimbangkan permintaan dari mal dan restoran terkait dimungkinkannya jam makan malam," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

"Jadi, memang permintaan dari teman-teman pelaku usaha" tambahnya menjelaskan.

Seperti diketahui, Pemprov DKI menerapkan pengetatan PSBB sebagai tindak lanjut dari kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali.

Baca juga: Berbeda dengan Wilayah Lain, KPU Belum Tetapkan Pemenang Pilkada Tangsel

Baca juga: Kasus Pemalsuan Hasil Swab PCR, Polisi Ringkus 8 Tersangka, Ada Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat

Baca juga: 8 Tersangka Pemalsu Hasil Tes Swab Palsu Ditangkap, Pelaku Tawarkan Lewat Medsos dan Door to Door

Pengetatan PSBB pun dilakukan sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021 ini.

Lantaran kasus Covid-19 masih sangat tinggi, akhirnya Pemprov DKI memutuskan kembali memperpanjang pengetatan hingga dua pekan ke depan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved