8 Tersangka Pemalsu Hasil Tes Swab Palsu Ditangkap, Pelaku Tawarkan Lewat Medsos dan Door to Door
Modus operandi yang digunakan komplotan pemalsu surat hasil tes swab antigen dan PCR melalui media sosial dan door to door.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan modus operandi yang digunakan komplotan pemalsu surat hasil tes swab antigen dan PCR.
Dalam kasus ini, jajaran Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya berhasil meringkus delapan orang tersangka.
Mereka adalah RSH (20), RHM (22), IS (23), MA (25), SP (38), MA (20), Y (23), dan DM.
Satu tersangka berinisial DM tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.
Yusri menjelaskan, para tersangka memanfaatkan surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu melalui media sosial.
"Jadi mereka ini menawarkan surat hasil tes swab palsu melalui media sosial di Facebook," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Dari informasi yang dihimpun TribunJakarta.com, tersangka menawarkan hasil tes swab palsu melalui akun Facebook Redy1109.
"Bahkan mereka juga ada yang menawarkan secara door to door," ujar Yusri.
Baca juga: Waspada! 19 Panti Asuhan di DKI Jakarta Jadi Klaster Penularan Covid-19
Baca juga: Cara Menghilangkan Tahi Lalat Tanpa Operasi, 7 Obat Tradisional Ini Jadi Solusinya
Yusri menjelaskan, tersangka RSH adalah orang yang menawarkan surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu.
Sementara itu, tersangka RHM berperan membuat surag hasil tes swab palsu tersebut.
"Untuk tersangka IS, DM, MA, dan SP adalah yang memesan dan membayar surat hasil swab palsu," kata Yusri.
"Kemudian inisial MA satu lagi ini yang menyuruh Y membuat (memesan) surat hasil swab," lanjut dia.
Baca juga: Kisah Esa, Anggota Basarnas yang Memilah Bagian Tubuh Korban Sriwijaya Air SJ182 di atas Kapal
Surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu itu dijual dengan harga beragam, mulai dari Rp 75 ribu hingga Rp 900 ribu.
Yusri menuturkan, ini ketiga kalinya polisi mengungkap kasus pemalsuan surat hasil swab antigen dan PCR palsu.