Kasus Pemalsuan Hasil Swab PCR, Polisi Ringkus 8 Tersangka, Ada Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat
Komplotan pemalsu surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu ditangkap, ada 8 tersangka, ada anak di bawah umur yang ikut terlibat dalam komplotan ini
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya meringkus komplotan pemalsu surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu.
Total ada delapan tersangka yang diamankan.
Satu tersangka di antaranya, yakni DM, masih di bawah umur dan tidak dilakukan penahanan.
"Sebenarnya kita mengamankan itu ada delapan orang, satu tersangka di bawah umur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat merilis kasus ini, Senin (25/1/2021).
Tujuh tersangka lainnya yaitu RSH (20), RHM (22), IS (23), MA (25), SP (38), MA (20), dan Y (23).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing.
"Ini tujuh orang yang kita amankan dengan peran masing-masing. Bahkan ada beberapa tersangka ini yang memang kerjanya adalah pegawai di situ, di lab," ujar Yusri.
"Mereka melakukan upaya pemalsuan dengan mengosongkan data PDF, kemudian dimasukkan nama si pemesan," tambahnya.
Baca juga: 8 Tersangka Pemalsu Hasil Tes Swab Palsu Ditangkap, Pelaku Tawarkan Lewat Medsos dan Door to Door
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Setiap Hari 190 Jenazah yang Dimakamkan di DKI Jakarta
Surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu itu dijual dengan harga beragam, mulai dari Rp 75 ribu hingga Rp 900 ribu.
Yusri menuturkan, ini ketiga kalinya polisi mengungkap kasus pemalsuan surat hasil swab antigen dan PCR palsu.
Pertama, polisi menangkap dua pelaku yang memalsukan hasil tes swab PCR pada Desember 2020.
"Kemudian dua minggu lalu Polres Bandara Soekarno-Hatta telah mengungkap satu kasus pemalsuan surat PCR dan juga swab antigen dengan tersangka 15 orang yang terorganisir," ungkap Yusri.
Baca juga: Siswi Nonmuslim Diminta Pakai Jilbab, Orang Tua Surati Jokowi dan Mendikbud
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Ini Modusnya