Kasus Pemalsuan Hasil Swab PCR, Polisi Ringkus 8 Tersangka, Ada Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat

Komplotan pemalsu surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu ditangkap, ada 8 tersangka, ada anak di bawah umur yang ikut terlibat dalam komplotan ini

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan hasil tes swab antigen dan PCR palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021). Komplotan pemalsu surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu ditangkap, ada 8 tersangka, ada anak di bawah umur yang ikut terlibat dalam komplotan ini 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya meringkus komplotan pemalsu surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu.

Total ada delapan tersangka yang diamankan.

Satu tersangka di antaranya, yakni DM, masih di bawah umur dan tidak dilakukan penahanan.

"Sebenarnya kita mengamankan itu ada delapan orang, satu tersangka di bawah umur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat merilis kasus ini, Senin (25/1/2021).

Tujuh tersangka lainnya yaitu RSH (20), RHM (22), IS (23), MA (25), SP (38), MA (20), dan Y (23).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing.

"Ini tujuh orang yang kita amankan dengan peran masing-masing. Bahkan ada beberapa tersangka ini yang memang kerjanya adalah pegawai di situ, di lab," ujar Yusri.

"Mereka melakukan upaya pemalsuan dengan mengosongkan data PDF, kemudian dimasukkan nama si pemesan," tambahnya.

Baca juga: 8 Tersangka Pemalsu Hasil Tes Swab Palsu Ditangkap, Pelaku Tawarkan Lewat Medsos dan Door to Door

Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Setiap Hari 190 Jenazah yang Dimakamkan di DKI Jakarta

Surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu itu dijual dengan harga beragam, mulai dari Rp 75 ribu hingga Rp 900 ribu.

Yusri menuturkan, ini ketiga kalinya polisi mengungkap kasus pemalsuan surat hasil swab antigen dan PCR palsu.

Pertama, polisi menangkap dua pelaku yang memalsukan hasil tes swab PCR pada Desember 2020.

"Kemudian dua minggu lalu Polres Bandara Soekarno-Hatta telah mengungkap satu kasus pemalsuan surat PCR dan juga swab antigen dengan tersangka 15 orang yang terorganisir," ungkap Yusri.

Baca juga: Siswi Nonmuslim Diminta Pakai Jilbab, Orang Tua Surati Jokowi dan Mendikbud

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Ini Modusnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved