Pilkada Tangsel
Berbeda dengan Wilayah Lain, KPU Belum Tetapkan Pemenang Pilkada Tangsel
KPU belum menetapkan Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) sampai hari ini
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, PONDOK AREN - KPU belum menetapkan Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) sampai hari ini, berbeda dengan sejumlah Pilkada di wilayah lainnya.
Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ, memaparkan, dari empat wilayah yang menggelar Pilkada di Banten, baru Cilegon dan Kabupaten Serang yang sudah ditetapkan hasilnya.
Hal itu karena gugatan yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua Pilkada itu, tidak diterima.
"Belum, contohnya Serang dan Cilegon sudah melaksanakan pleno penetapan Wali Kota atau Bupati terpilih, kenapa? 5 hari setelah BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi), ternyata dua kabupaten dan kota itu tidak teregister," ujar Taufiq di Gedung Serba Guna Pondok Aren, Tangsel, Senin (25/1/2021).
Setelah gugatan resmi ditolak, maka KPU Cilegon dan Kabupaten Serang wajib menetapkan pemeroleh suara terbanyak sebagai pemenangnya.
"Yang tidak ada (teregister) berarti kabupaten kota harus melaksanakan penetapan wali kota dan wakil wali kota atau bupati dan wakil bupati," jelasnya.
Sedangkan, penggugat Pilkada Tangsel diterima oleh MK.
Penetapannya ditunda menunggu proses di MK, dan setelahnya KPU harus menjalankan rekomendasi dari hasil persidangan di MK.
Sidang gugatan Pilakda Tangsel akan digelar di MK, pada Jumat (29/1/2021).
"Tangsel belum, bersama Pandeglang, yang jelas sidang pemeriksaan berkas itu tanggal 29," ujarnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, pasangan calon nomor 1 Pilakda Tangsel, Muhamad-Saraswati mendaftarkan gugatan terkait hasil Pilkada Tangsel 2020 ke MK pada Senin (21/12/2020).
Baca juga: Gaya Catherine Wilson Saat Sidang Putusan Kasus Narkoba, Pakai Masker Bermerk Louis Vuitton
Baca juga: Hati Anggota Basarnas Ini Terenyuh Melihat Sejumlah Perhiasan Korban Sriwijaya Air SJ-182
Baca juga: 8 Tersangka Pemalsu Hasil Tes Swab Palsu Ditangkap, Pelaku Tawarkan Lewat Medsos dan Door to Door
Dokumen gugatan tersebut pun sudah diunggah ke laman mkri.id.
Sejumlah hal diperkarakan, dari mulai terkait politik uang, keterlibatan petugas KPU dalam kampanye salah satu pasangan calon dan ASN yang tidak netral.
Harapan Putri Wapres Makbul, Pasangan Azizah-Ruhama Dapat Nomor Urut 2 pada Pilkada Tangsel |
![]() |
---|
Minta Paslon Tak Bawa Massa Saat Ambil Nomor Urut, KPU Tangsel: Nobar Saja |
![]() |
---|
DPC Tangsel Panggil Massa PDIP Penolak Calon Wali Kota Non Kader, Sanksi Etik Menanti |
![]() |
---|
Dianggap Lakukan Pemetaan Politik Lewat Pesan Sebaran, Camat Pondok Aren Akan Diproses KASN |
![]() |
---|
Protokol Kesehatan Bakal Ketat di TPS Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Khawatirkan Partisipasi Pemilih |
![]() |
---|