Antisipasi Virus Corona di Bekasi

PPKM di Kota Bekasi Diperpanjang 30 Hari Akibat Positivity Rate Covid-19 Naik

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat divaksin Covid-19 di Posko Satgas Covid-19 Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Jumat (15/1/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 30 hari terhitung mulai, Senin (25/1/2021).

"Kebijakan PPKM diperpanjang sampai dengan 30 hari kedepan dari tanggal 25 Januari 2021," kata Rahmat Effendi saat dikonfirmasi.

PPKM semula berlaku dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021, kebijakan ini diperpanjang menyusul instruksi Pemerintah Pusat dan peningkatan angka positivity rate di Kota Bekasi.

"Jika dilihat dari hasil positivity rate naik menjadi 22 persen lebih, maka akan diadakan pengetatan," tegas dia.
Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perpanjangan PPKM Jawa - Bali dilakukan dengan sedikit melonggarkan aturan jam operasional mal, restoran dan sebagainya menjadi 20.00 WIB.

Selain itu, poin dalam instruksi kebijakan PPKM mengatur pembatasan tempat kerja dengan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen sisanya diperbolehkan work from office (WFO).

Baca juga: Pemkot Tangsel Terpaksa Berhutang Untuk Bayar Upah Penggali Makam Covid-19

Baca juga: Cerita Anggota Basarnas Tinggalkan Istri yang Tengah Hamil Demi Evakuasi Korban Sriwijaya Air

Baca juga: Tawuran Pemuda di Rawapasung Bekasi, Satu Orang Tewas Kena Bacok

Lalu melaksanakan kegiatan belajar secara daring, untuk sektor usaha kebutuhan pokok masyarakat boleh beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan usaha restoran dibatasi layanan makan di tempat hanya 25 persen kapasitas, untuk layanan pesan antar diperbolehkan sesuai jam operasional pukul 20.00 WIB.

Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved