Tawuran Pemuda di Rawapasung Bekasi, Satu Orang Tewas Kena Bacok

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, peristiwa tawuran terjadi pada, Selasa (12/1/2021) sekira pukul 04.30 WIB

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Tiga tersangka kasus tawuran berujung kematian saat diamankan di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (25/1/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Seorang pemuda bernama Andreas Stevanus Simarmata (20) tewas kena bacok setelah terlibat tawuran di Jalan Sultan Agung, Rawapasung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, peristiwa tawuran terjadi pada, Selasa (12/1/2021) sekira pukul 04.30 WIB.

"Terjadi tawuran antara kelompok anak muda yang menyebabkan salah satu dari kelompok mereka meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam," kata Aloysius, Senin (25/1/2021).

Dia menjelaskan, tawuran terjadi saat kedua kelompok pemuda bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).

Keduanya sudah menyiapkan diri dengan senjata, ketika kedua kelompok saling serang, korban terjatuh dan langsung diamuk menggunakan senjata tajam.

"Mereka masing kelompok pemuda Rawapasung dengan kelompok pemuda Kali Baru, bertemu di TKP membawa senjata tajam," paparnya.

Baca juga: Belum Dibayar, Penggali Makam Covid-19 TPU Jombang Unjuk Rasa Tuntut Hak

Baca juga: Kakek Berusia 75 Tahun di Tangerang Berkali-kali Rudapaksa Gadis SMP Sampai Hamil

Baca juga: Penutupan Taman Arkeologi Onrust Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021

Dari kejadian itu, Polres Metro Bekasi Kota langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

"Tersangka ada lima orang, tiga diantaranya sudah kita amankan, dua lagi masih dalam pengejaran," ucapnya.

Tiga tersangka yang berhasil diringkus diantaranya, AS (17), MF alias Ambon (20), EH alias Eben (18), dua tersangka buron yakni, Rifat dan Eben.

Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota, mereka dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved