Viral di Medsos
Kasus Mesum di Halte Bus, Polisi Akan Tes Kejiwaan Pelaku Perempuan
Kompol Ewo Samono, mengatakan hal ini dilakukan karena MA kerap memberikan keterangan yang berbeda.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Ewo menuturkan, MA melakukan mesum karena dijanjikan bakal diberi uang Rp22 ribu oleh lawan mainnya, lelaki yang belum diketahui identitasnya sampai sekarang.
"Pelaku perempuan ini dibayar Rp22 ribu. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar Rp22 ribu," kata Ewo.
Ewo melanjutkan, MA melakukan mesum dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi.
"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.
Baca juga: Kantor Imigrasi Tangerang Bagi-bagi e-Paspor Gratis Kepada Pemohonnya
Baca juga: Belum Sepekan Dibuka, TPU Covid-19 Bambu Apus Diprediksi Penuh Dalam Waktu Sebulan
Baca juga: Ramalan Shio Macan di Tahun Baru Imlek 2021: Bukan Termasuk Shio Ciong Tetapi Harus Hati-hati
MA telah beberapa kali bermesum di tempat umum.
"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.
Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.