Penjambret Anggota Marinir Kerap Melancarkan Aksinya di 10 Lokasi Ini

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat pelaku yang menjambret anggota marinir

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin merilis kasus penjambretan anggota marinir, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2021). 

Satreskim Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menangkap pelaku berinisial DJ (31), yang merupakan buronan sejak tiga pelaku lainnya berhasil diamankan lebih dulu.

Dia ditangkap di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (24/1/2021).

Pelaku DJ merupakan buronan sejak aksinya yang berlangsung pada 26 Oktober 2020.

"Kami berhasil tangkap satu pelaku yang buron, di mana kejadian ini bermula pada 26 oktober 2020, pukul 6.45  WIB, di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, telah terjadi aksi upaya tindak pidana jambret," kata Burhan, sapaannya.

Baca juga: Perampok Minimarket di Ciputat Takuti Korbannya dengan Korek Api Berbentuk Pistol

Baca juga: Perempuan yang Videonya Viral saat Menghadang Mobil Bukan Orang Sembarangan, Berikut Profilnya

Saat aksi, DJ berperan sebagai yang mengendarai sepeda motor Honda Sonic berpelat nomor B 1927 SCF.

"DJ ini merupakan joki yang mengendarai motor si penjambret," ucap Burhan.

Berdasarkan keterangannya, DJ telah beraksi sebanyak 11 kali. Pun menjambret para pesepeda di sepuluh lokasi tersebut.

"Kami lakukan pengembangan yang bersangkutan telah 11 kali melakukan tindak pidana penjambretan," beber Burhan. 

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, DJ mendapatkan luka tembak di kedua kakinya.

Bekas luka tembak itu diperban. DJ yang mengenakan masker pun terpaksa duduk di kursi roda saat menghadiri rilis kasusnya, di Polres Metro Jakarta Pusat

Akibat perbuatannya, polisi menjerat DJ dengan Pasal 363 Juncto 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, tiga pelaku atau rekan DJ telah diamankan lebih dulu pada akhir 2020.

Kini, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal yang sama.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved