Antisipasi Virus Corona di Tangerang
PPKM di Kota Tangerang Berlanjut, Jam Operasional Restauran dan Pusat Perbelanjaan Berubah
Secara garis besar, aturan yang berlaku dalam penerapan PSBB di Kota Tangerang masih sama dengan aturan yang sebelumnya berlaku.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kota Tangerang memperpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Seperti diketahui, Kota Tangerang menjadi satu dari beberapa daerah yang wajib menerapkan PPKM Jawa Bali.
Wali Kota Tangerang Arief R. WIsmansyah mengungkapkan Pemkot Tangerang kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menunjang aturan PPKM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
"Untuk itu, Pemkot sudah memperbarui surat edaran maupun aturan pendukungnya," terang Arief dalam keterangannya, Selasa (26/1/2021).
Lebih lanjut Arief menjelaskan, secara garis besar aturan yang berlaku dalam penerapan PSBB di Kota Tangerang masih sama dengan aturan yang sebelumnya berlaku.
"Hanya sedikit perbedaan, di antaranya jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan. Kalau sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB, sekarang boleh buka sampai 20.00 WIB," ungkap Arief.
"Selebihnya, aturan masih sama dengan yang sebelumnya," tambahnya.
Baca juga: PSBB di DKI Diperpanjang, Layanan Bus Transjakarta Beroperasi Sampai Jam 9 Malam
Baca juga: Puluhan Tahun Jadi Sopir, Musa Kaget Dibayar Penumpang Rp200 Perak: Ada Ya Orang Kayak Gitu
Baca juga: Punya Penyakit Parah, Wanita Paruh Baya Tewas Terjatuh dari Lantai 25 Apartemen di Penjaringan
Sebagai informasi, aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang antara lain Peraturan Wali Kota Tangerang No. 5 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Harapannya semua bisa berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang," pungkas Wali Kota.
Tangerang
Arief R Wismansyah
Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
PPKM
Covid-19
pedagang
jam operasional
restoran
PSBB
Running News
Puluhan Nakes di Tangerang Gerutu, Sudah Mengabdi Tapi Belum Menerima Insentif Covid-19 Periode 2022 |
![]() |
---|
Eks Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Hotel Bintang 4 di Tangerang ini Mulai Terima Tamu Menginap |
![]() |
---|
Ribuan Siswa di Kota Tangerang Dilakukan Swab Acak Antisipasi Munculnya Klaster Covid-19 di Sekolah |
![]() |
---|
Masuk Mal Wajib Booster, Berikut Cara Cek Daftar & Lokasi Gerai Vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang |
![]() |
---|
Kasus Harian Covid-19 di Tangerang Selatan Meningkat, RLC Kembali Disiapkan Tampung Pasien |
![]() |
---|