PPKM Diperpanjang Sampai Bulan Depan, Simak Aturan dan Syarat Melakukan Perjalanan di Jawa-Bali

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang oleh pemerintah selama 14 hari.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Pemerintah Kota Tangerang menyisir pertokoan di kawasan Pasar Lama dan Pasar Anyar sosialiasi PPKM soal jam operasional pedagang, Selasa (12/1/2021) malam. PPKM Jawa - Bali diperpanjang. 

TRIBUNJAKARTA.COM  - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang oleh pemerintah selama 14 hari.

Diketahui, PPKM jilid 2 ini dimulai di wilayah Jawa dan Bali pada Selasa, 26 Januari hari ini hingga Senin, 8 Februari 2021.

Ada sekitar tujuh wilayah provinsi yang memperpanjang PPKM dengan memprioritaskan sejumlah kabupaten/kota.

Hal itu tertuang dalam intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Terdapat 7 Provinsi yang memperpanjang PPKM Jilid 2:

1. DKI Jakarta

2. Jawa Barat, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

3. Banten, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

4. Jawa Tengah, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta dan sekitarnya.

Pesepeda saat melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat,Senin (18/1/2021). penggunaan sepeda selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta mengalami kenaikan 4,01 persen. Pesepeda memang semakin banyak saat pandemi corona muncul. Tribunnews/Jeprima
Pesepeda saat melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat,Senin (18/1/2021). penggunaan sepeda selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta mengalami kenaikan 4,01 persen. Pesepeda memang semakin banyak saat pandemi corona muncul. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

5. Daerah Istimewa Yogyakara, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

6. Jawa Timur, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Surabaya Raya dan Malang Raya.

7. Bali, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya.

Sementara, aturan dan syarat perjalanan selama PPKM di antaranya diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi.

Baca juga: PPKM di Kota Tangerang Berlanjut, Jam Operasional Restauran dan Pusat Perbelanjaan Berubah

Baca juga: PPKM di Kota Bekasi Diperpanjang 30 Hari Akibat Positivity Rate Covid-19 Naik

Berikut aturan perjalanan di Jawa-Bali saat PPKM Jilid 2 yang tertuang dalam Surat Edaran:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved