4 PSK yang Digerebek di Hotel Sunter Disewa Sekaligus untuk Layani Seorang Pria
Empat PSK di bawah umur yang diamankan Polsek Tanjung Priok disewa secara bersamaan oleh pelanggannya.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Usai diperiksa, keempat PSK dikirimkan ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Sementara itu, Rama si muncikari dijerat pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Muncikari mengaku hanya perantara
Pria 19 tahun bernama Rama diringkus aparat Polsek Tanjung Priok lantaran menjadi muncikari praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Dari pengakuan Rama, gadis belia yang dijajakannya dibanderol seharga Rp 1,5 hingga Rp 6 juta.
Rama sendiri akan mendapat upah Rp 1,2 juta dari seseorang yang ia sebut sebagai atasannya dalam sekali transaksi.
"Saya kaya cuma kaya perantara doang, tapi bukan aku hanya arahin. Mintanya kaya gitu yang di bawah umur," kata Rama di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021).
"Saya dapat Rp 1,2 juta," sambungnya.
Sedikitnya ada empat gadis belasan tahun yang dijajakan Rama dalam praktik prostitusi online ini.
Empat anak di bawah umur tersebut masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).
Proses perekrutan para remaja tersebut, kata Rama, dilakukan dari mulut ke mulut melalui media sosial.
Rama biasanya diminta menyediakan gadis-gadis belia untuk memuaskan hasrat lelaki hidung belang.
"Teman suka nanyain, ada nggak (PSK). Itu bukan dari saya, tapi dari teman. Terus saya jalanin aja, udah gitu aja," ucap dia.
Rama dan keempat PSK di bawah umur diamankan dari salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam kemarin.

Ia diringkus saat baru saja keluar dari lobby hotel tersebut.