Istri yang Tusuk Suami hingga Tewas di Mampang Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Keberatan
Kuasa hukum terdakwa Ditho F Sitompoel menyatakan keberatan atas pasal yang didakwakan
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Riska Kartika Dewi didakwa pembunuhan berencana karena menusuk suaminya, Hendra Supenda hingga tewas di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Sidang kasus ini sudah berlangsung selama dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan dakwaan dan pembacaan keberatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Riska dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kuasa hukum terdakwa Ditho F Sitompoel menyatakan keberatan atas pasal yang didakwakan terhadap Riska.
Ia menilai penusukan yang dilakukan Riska terhadap suaminya merupakan suatu ketidaksengajaan.
"Tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan tindakan pembelaan terpaksa untuk melindungi dirinya dari ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya," kata Ditho saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
"Oleh karenanya, dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum dan meminta agar terdakwa Riska dikeluarkan dari tahanan serta dilakukan pemulihan dan rehabilitasi nama baik, harkat dan martabatnya," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, peristiwa ini bermula ketika pelaku dan korban terlibat cekcok.
Perselisihan keduanya, jelas Sujarwo, dilatarbelakangi masalah ekonomi.
"Suami (korban) minta uang ke istrinya sebesar Rp 30 ribu untuk beli rokok," kata Sujarwo saat merilis kasus ini, Senin (17/8/2020).
Namun, permintaan itu ditolak RK dengan alasan tidak memiliki uang lantaran sudah tidak bekerja selama pandemi Covid-19.
Sedangkan, sang suami juga dalam kondisi sudah lama menganggur.
"Suaminya tadinya kerja serabutan. Kadang-kadang markir, kadang-kadang nggak ada penghasilan," ujar Sujarwo.
"Kalau istrinya pernah bekerja sebagai waiters, tapi sedang tidak bekerja selama Covid ini. Sudah sekitar lima bulan tidak kerja," tambahnya.
• Pemprov DKI Tambah 17.000 Petak Makam Khusus Covid-19 Secara Bertahap Mulai Bulan Depan
• Diduga Hamil, Polisi akan Periksa Perempuan yang Mesum di Halte
• Pelaku Mesum di Halte Bus Kawasan Senen Terancam Penjara, Netizen Tanyakan Video Syur 19 Detik
Keduanya pun terlibat perselisihan hingga Hendra menganiaya Riska dan mengancam dengan pisau.
Riska tidak tinggal diam. Ia memberikan perlawanan dengan merebut pisau tersebut dan menusukkannya ke dada korban.
Akibat tusukan tersebut, Hendra mengalami pendarahan dan meninggal dunia.