Nus Kei Saksikan Langsung Persidangan John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Nus Kei tidak sendiri, sekira belasan anak buahnya juga ikut hadir dalam persidangan tersebut. Mereka duduk di bangku penonton ruang sidang.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
Meski vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, lebih ringan dari tuntutan JPU, Isti mengaku masih akan pikir-pikir lagi.
"Kami masih pikir-pikir apakah mau ajukan banding atau tidak atas putusannya," sambung Isti.
Sementara, Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengaku juga akan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim PN Tangerang tersebut.
"Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, kita menyatakan pikir-pikir. Kita akan buat laporan terkait putusan PN kota Tangerang. Itu lebih 2/3 dari tuntuan kita, memang kalau dari pengacara menyatakan banding, kita banding," kata Dapot di kantornya.
Sebagai informasi, 22 anak buah John Kei disangkakan pasal berlapis sesuai Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Nus Kei Bersama Belasan Pengikutnya Hadiri Sidang John Kei