Nus Kei Saksikan Langsung Persidangan John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Nus Kei tidak sendiri, sekira belasan anak buahnya juga ikut hadir dalam persidangan tersebut. Mereka duduk di bangku penonton ruang sidang.
Dalam dakwaan itu, John Kei dikenakan enam pasal sekaligus. Yakni atas pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Pertama, John Kei didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Lalu kedua, JPU juga mendakwa John Kei dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selain itu pasal ketiga John Kei didakwa 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Keempat, John Kei didakwa Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Kelima, ia didakwa Pasal 351 ayat 2 KUHP atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Terakhir keenam, John Kei didakwa Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
• Wali Kota Probolinggo Pinjamkan Kendaraan Dinas untuk Warga yang Hendak Menikah
• Apjati Harap Jenderal Listyo Sigit Prabowo Prioritaskan Perlindungan Pekerja Migran
• Gaji dan Tunjangan yang Diterima Listyo Sigit Prabowo Saat Jabat Kapolri
Vonis anak buah John Kei
22 anak buah John Kei divonis 2 tahun dan 1 tahun 8 bulan penjara.
Puluhan anak buah John Kei itu merupakan terdakwa kasus penyerangan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Minggu (21/6/2020).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman dua tahun dan 1,8 tahun penjara kepada 22 anak buah John Kei.
Mereka semua sebelumnya terlihat dalam pidana pembunuhan berencana dan penyerangan rumah Nus Kei.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Sutarjo dengan hakim anggota, Arief Budiman dan Mahmudin digelar secara virtual di ruang 7 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (21/1/2021) dengan agenda sidang putusan.
Dari 22 anak buah John Kei, dibagi menjadi dua kelompok dengan hukuman penjara yang berbeda.
13 terdakwa anak buah John Kei dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Sementara sembilan orang sisanya dijatuhi hukuman 1,8 tahun penjara.
Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma belum memutuskan apakah menerima atau banding putusan Majelis Hakim PN Tangerang soal kasus 22 anak buah John Kei, Kamis (21/1/2021). (TribunJakarta/Ega Alfreda)
"Ada dua register ya, 13 divonis dua tahun penjara dan sembilan lagi divonis 1,8 tahun penjara," ungkap Kuasa Hukum 22 anak buah John Kei, Isti Novita di PN Tangerang, Kamis (21/1/2021).
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim tersebut, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).