Nus Kei Saksikan Langsung Persidangan John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Nus Kei tidak sendiri, sekira belasan anak buahnya juga ikut hadir dalam persidangan tersebut. Mereka duduk di bangku penonton ruang sidang.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Saksi sekaligus Paman John Kei, Nus Kei hadir dalam persidangan kasus penganiayaan dan pembunuhan yang menyeret John Kei ke dalam jeruji besi.
Nus Kei hadir di ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Memakai kemeja biru, Nus Kei duduk di barisan kiri searah dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nus Kei tidak sendiri, sekira belasan anak buahnya juga ikut hadir dalam persidangan tersebut. Mereka duduk di bangku penonton ruang sidang. Sidang digelar Rabu (27/1/2021) pukul 13.00 WIB.
Selama sidang, baik Nus Kei dan pengikutnya cukup tenang. Mereka mengikuti persidangan dengan tertib. Sidang hanya beragendakan jawaban JPU atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum John Kei.
Sementara putusan sela atas eksepsi tersebut direncanakan dilaksanakan Rabu (3/2/2021). Usai sidang, Nus Kei mengaku tidak ada tujuan khusus menghadiri persidangan tersebut.
Ia juga enggan berkomentar lebih lanjut terkait persidangan yang menyeretnya sebagai saksi itu.
"Saya belum bisa memberikan tanggapan apa-apa karena ini baru mulai," ujar Nus Kei kepada pewarta.
Nus Kei mengaku tidak memiliki maksud khusus dalam mengikuti persidangan kali ini. Ia hanya baru mengetahui jadwal sidang Selasa (26/1/2021) lalu sehingga berinisiatif hadiri persidangan.
"Saya hadiri sidang karena ini kepentingan saya. Saya baru tahu kemarin bahwa hari ini sidang," ungkap Nus Kei.
Nus Kei tidak memiliki harapan muluk-muluk terhadap persidangan tersebut. Ia hanya berharap sidang terus berjalan kondusif sampai akhir. Ia juga berharap sidang sesuai dengan apa yang didakwa oleh JPU.
"Soal harapan itu saya belum bisa bicara banyak. Tapi harapan saya seperti yang dibacakan jaksa saja," ujarnya.
Meski memiliki hubungan darah dengan John Kei, Nus Kei mengaku belum berkomunikasi dengan keponakananya itu. Ia juga belum berkomunikasi dengan keluarga John Kei.
"Belum ada. Saya enggak mungkin datang ke sana," tandas Nus Kei.
Diketahui sebelumnya John Kei didakwa pasal berlapis atas dugaan kasus penyerangan terhadap Nus Kei dan membuat satu orang tewas. John Kei didakwa atas pasal pembunuhan berencana.
Dakwaan sebanyak 450 halaman itu dibacakan oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum R Bagus Wisnu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (13/1/2021).