Pelaku Mesum di Halte Bus Kawasan Senen Terancam Penjara, Netizen Tanyakan Video Syur 19 Detik
Pelaku mesum di halte bus kawasan Senen Jakarta Pusat, terancam hukuman penjara lebih dari dua tahun, netizen tanyakan kasus video syur 19 detik.
Penulis: Suharno | Editor: Suharno
"Belum kami kantongi identitasnya. Masih kami lakukan pendalaman," kata Burhan.
Meski begitu, pihak kepolisian masih menggali informasi perihal identitas pelaku tersebut.
"Informasi sekecil apapun kami terima dari masyarakat," ucapnya.
Burhan berharap, pelaku pria yang bermesum ini tidak melarikan diri dan berani bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Kepada pelaku, kami harapkan menyerahkan diri. Harus berani bertanggung jawab," tutup Burhan.
Dibayar Rp22 Ribu
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, menyatakan MA melakukan mesum karena dijanjikan diberi uang Rp22 ribu oleh lawan mainnya, lelaki yang belum diketahui identitasnya sampai sekarang.
"Pelaku perempuan ini dibayar Rp22 ribu. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar Rp22 ribu," kata Ewo, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Ewo melanjutkan, MA melakukan mesum dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi.
"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.
MA telah beberapa kali bermesum di tempat umum.
"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.
Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.
Perkembangan Kasus Gisel