Pelaku Mesum di Halte Bus Kawasan Senen Terancam Penjara, Netizen Tanyakan Video Syur 19 Detik

Pelaku mesum di halte bus kawasan Senen Jakarta Pusat, terancam hukuman penjara lebih dari dua tahun, netizen tanyakan kasus video syur 19 detik.

Penulis: Suharno | Editor: Suharno
ist/ Surya.co.id
Ilustrasi video mesum 

Setelah mendengar berita terkait ancaman hukuman penjara untuk wanita pelaku mesum di halte bus kawasan Senen, netizen kemudian berkomentar.

FOLLOW JUGA:

Terkait proses hukum kasus video syur 19 detik Gisel dan Nobu, pihak penyidik dari Polda Metro Jaya berencana melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video syur penyanyi Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes pekan depan.

Gisel dan MYD
Gisel dan MYD (INSTAGRAM @GISEL_LA / TRIBUNNEWS HERUDIN)

Hal tersebut diutarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Perkara saudari GA dan saudara MYD, mudah-mudahan minggu depan, kalau memang lancar, kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (26/1/2021), dikutip dari Antara.

Kendati demikian, Yusri tidak memberi penjelasan lebih lanjut mengenai tanggal pelaksanaan olah TKP tersebut.

Yusri hanya mengungkapkan bahwa olah TKP itu bakal berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Hotel tersebut merupakan lokasi Gisel merekam video hubungan seksual antara dirinya dengan Nobu.

Sebelumnya, pada Senin (18/1/2021), Yusri menyebut, pihak kepolisian perlu berkoordinasi dengan Inafis karena lokasi pembuatan video berbeda daerah.

"Kami akan persiapkan olah TKP nanti, kami menunggu berkoordinasi dengan Inafis karena TKP-nya ada di Medan sana," ucap Yusri.

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas kasus tersebut sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang merebak di media sosial pada November 2020 itu.

Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.

Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved