Pelaku Mesum di Halte Bus Kawasan Senen Terancam Penjara, Netizen Tanyakan Video Syur 19 Detik
Pelaku mesum di halte bus kawasan Senen Jakarta Pusat, terancam hukuman penjara lebih dari dua tahun, netizen tanyakan kasus video syur 19 detik.
Penulis: Suharno | Editor: Suharno
Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.
"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1 (KUHAP) memang bisa dilakukan penahanan bila dia (tersangka) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif. Pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif, disimpulkan tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri, Jumat (8/1/2021).
Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena dia masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai masih membutuhkan bimbingan orangtua.
Maka, Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.