Penyebar Video Mesum di Halte Dapat Dijadikan Tersangka
Polisi menyebut penyebar video mesum di halte dekat SMKN 34 Jakarta bisa dijadikan tersangka.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Polisi menyebut penyebar video mesum di halte dekat SMKN 34 Jakarta bisa dijadikan tersangka.
Sebabnya, dia dapat dikenakan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.
"(Penyebar video) bisa saja dijadikan tersangka dengan pasal itu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Polisi pun masih mendalami kasus tersebut dan ada kemungkinan tersangka lainnya.
"Jika penyebar videonya memenuhi unsur pelanggaran, ya akan kami proses (pidana)," jelas Burhan.
"Semoga ada titik terangnya untuk kasus ini," lanjutnya.
Selain itu, pelaku perempuan yang bermesum di sana, MA (21) telah diamankan dan sedang diperiksa kejiwaannya.
Tes Kejiwaan
MA (21), pelaku perempuan yang bermesum di Halte sedang melakukan tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Dikatakan Burhanudin, hasil tes kejiwaan MA bakal keluar sekira satu minggu lagi.
"Masih menunggu sekira satu minggu lagi," kata Burhan, sapaannya.
Tes kejiwaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi dari MA.
Sebab, polisi berkali-kali memintai keterangannya, tapi MA mengatakan hal yang berubah-ubah.
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, mengatakan pihaknya juga kesulitan mendapat keterangan pasti dari MA.
"Saat diinterogasi si pelaku selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah. Jadi sulit dapat informasi yang pasti," kata Ewo, saat dihubungi, di tempat terpisah.
Sebelumnya, Burhanudin mengatakan polisi juga belum mengantongi identitas pelaku pria yang bermesum dengan MA.
"Belum kami kantongi identitasnya. Masih kami lakukan pendalaman," kata Burhan.
Meski begitu, pihak kepolisian masih menggali informasi perihal identitas pelaku tersebut.
"Informasi sekecil apapun kami terima dari masyarakat," ucapnya.
Burhan berharap, pelaku pria yang bermesum ini tidak melarikan diri dan berani bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Kepada pelaku, kami harapkan menyerahkan diri. Harus berani bertanggung jawab," tutup Burhan.
Sebelumnya, MA (21), pelaku perempuan yang bermesum ini telah diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.
Dibayar Rp22 Ribu
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, menyatakan MA melakukan mesum karena dijanjikan diberi uang Rp22 ribu oleh lawan mainnya, lelaki yang belum diketahui identitasnya sampai sekarang.
"Pelaku perempuan ini dibayar Rp22 ribu. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar Rp22 ribu," kata Ewo, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Ewo melanjutkan, MA melakukan mesum dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi.
"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.
• Istri yang Tusuk Suami hingga Tewas di Mampang Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Keberatan
• Jenazah Arneta Fauziah & 3 Anaknya Terindentifikasi, Kisah Pilu Liburan Kandas dan Rumah Kemalingan
• Penyanyi Nindy Diperiksa 17 Pertanyaan Soal Kepemilikan Senjata Api Suaminya
MA telah beberapa kali bermesum di tempat umum.
"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.
Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.