Begini Aksi Undercover Polisi Saat Ringkus YI, Penjual Hewan Langka yang Dilindungi
Polisi melakukan aksi undercover atau penyamaran saat meringkus tersangka penjual hewan langka yang dilindungi berinisial YI.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi melakukan aksi undercover atau penyamaran saat meringkus tersangka penjual hewan langka yang dilindungi berinisial YI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait praktik jual beli hewan langka di media sosial Facebook.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri akun Facebook tersebut.
Setelah mem-profiling identitas pemilik akun Facebook, polisi berpura-pura memesan hewan langka yang dijual tersangka.
"Kita terus terang memesan juga, kemudian datang hewan tersebut dan kita lakukan penangkapan," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).
Tersangka tidak dapat mengelak saat dilakukan penangkapan karena ia juga membawa barang bukti hewan langka yang hendak dijual.
Yusri menjelaskan, YI tergabung dalam komunitas pecinta satwa di media sosial Facebook dan Whatsapp Group.
Dari grup tersebut, tersangka mencari orang-orang yang memiliki hewan langka untuk dibeli dan dijual kembali dengan harga tinggi.
"Di situ pelaku mencari siapa yang miliki binatang langka ini, dan dia siap membeli," ujar Yusri.
Setelahnya, tersangka kembali mencari pembeli hewan langka melalui media sosial.
Jika ada yang memesan, ia menyiapkan hewan langka dan mengajak calon pembeli bertemu di suatu tempat.
"Pintarnya, dia tidak menyiapkan secara langsung karena takut. Tiga sampai lima hari baru disiapkan dan baru ada pembayaran sesuai perjanjian," tutur Yusri.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka berkamuflase sebagai pedagang burung.
Ia memiliki kios burung di Jalan Raya Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.