Penjual Hewan Langka di Bekasi Tergabung di Komunitas Pecinta Satwa Facebook dan WA Group
Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial YI penjual hewan langka yang dilindungi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial YI penjual hewan langka yang dilindungi.
Tersangka ditangkap di Jalan Raya Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 19 Januari 2021.
"Pelaku satu orang yang kita amankan, bagaimana dia menyelundupkan dan memperjualbelikan hewan langka yang memang dilindungi oleh pemerintah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Kamis (28/1/2021).
Yusri menjelaskan, YI tergabung dalam komunitas pecinta satwa di media sosial Facebook dan Whatsapp Group.
Dari grup tersebut, tersangka mencari orang-orang yang memiliki hewan langka untuk dibeli dan dijual kembali dengan harga tinggi.
"Di situ pelaku mencari siapa yang miliki binatang langka ini, dan dia siap membeli," ujar Yusri.
Setelahnya, tersangka kembali mencari pembeli hewan langka melalui media sosial.
Jika ada yang memesan, ia menyiapkan hewan langka dan mengajak calon pembeli bertemu di suatu tempat.
"Pintarnya, dia tidak menyiapkan secara langsung karena takut. Tiga sampai lima hari baru disiapkan dan baru ada pembayaran sesuai perjanjian," tutur Yusri.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka berkamuflase sebagai pedagang burung.
Ia memiliki kios burung di Jalan Raya Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dia (tersangka) punya kios hewan biasa (tidak dilindungi). Itu sebagai kamuflase dari tersangka untuk menghindari petugas," kata Yusri.
Ia menambahkan, YI menyimpan hewan-hewan langka yang hendak dijual di halaman belakang kiosnya.
"Jadi kita temukan ini di belakang kiosnya. Di depan hanya hewan biasa, tapi di belakang berhasil kita amankan beberapa hewan langka," ucap dia.
Dalam kasus ini, jelas Yusri, polisi mengamankan tujuh ekor hewan langka. Satu di antaranya adalah bayi orangutan (pongo abelii).
"Ini (orangutan) adalah salah satu primata yang hanya tersisa beberapa saja di Pulau Sumatera dan Kalimantan yang sudah semakin langka sekarang ini," ujar dia.
Selain itu, polisi juga mengamankan masing-masing tiga ekor Burung Beo Nias dan Lutung Jawa.
Tersangka mengaku sudah menjual hewan-hewan langka sejak Agustus 2020.
Dari penjualan hewan langka, YI mendapat keuntungan beragam, mulai Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
YI kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Kita lapis di pasal 21 di Undang-Undang Nomor 5. Untuk tersangka sudah kita lakukan penahanan, kami masih mengembangkan terus karena pasti ada hulunya darimana dia mendapatkan binatang ini," tutur Yusri.