Viral Pasar Muamalah di Depok Transaksi Pakai Dinar Dirham, Ini Penjelasan Pedagangnya

Hal ini pun dibenarkan oleh salah seorang pedagangnya, bernama Anto, yang menjajakan madu.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Anto, pedagang Pasar Muamalah saat dijumpai wartawan di lokasi kejadian, Jumat (29/1/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI – Media sosial dihebohkan dengan video transaksi jual beli di pasar muamalah yang menggunakan koin dinar dan dirham, hingga sistem barter di kawasan Tanah Baru, Beji, Kota Depok.

Hal ini pun dibenarkan oleh salah seorang pedagangnya, bernama Anto, yang menjajakan madu.

Namun demikian, Anto mengatakan transaksi menggunakan mata uang rupiah pun masih dilakukan.

“Dinar dirham itu kalau yang bisa saja, yang gak bisa ya barter tadi. Semuanya bisa pakai apapun boleh. Tidak harus pake dinar dirham,” jelas Anto di lokasi, Jumat (29/1/2021).

Mayoritas, barang yang dijajakan di pasar muamalah ini adalah bahan-bahan pokok.

“Disini sih madu-madu original ya, akasia, trigona, dan produk-produk lain juga ada kaya roti. Pada umumnya kebutuhan pokok kayak beras, minyak goreng, sabun,” tuturnya.

Sebagai contoh, Anto mengaku menghargai sebotol madu dengan dua dirham.

“Madu dua dirham lah. Kalo pake rupiah jadi Rp 150 ribu,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan, siapapun diperbolehkan berdagang di pasar muamalah ini tanpa dipungut biaya sepeserpun.

“Syarat gak ada. Disini kan bebas, bebas sewa, gak dipungut biaya. Dari kalangan mana saja mereka boleh dagang,” tegasnya.

Terakhir, Anto menjelaskan para pedagang dan pembeli di pasar muamalah ini berasal dari daerah sekitaran Jabodetabek.

“Sekitar Jabodetabek saja,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Beji, mengungkapkan dirinya belum bisa memberikan keterangan sementara ini.

“Saya belum tahu dan belum bisa komentar apapun masalah itu. Karena kami pas lagi lewat, ada kegiatan ini saya mampir, hanya itu, jadi belum bisa memberikan statement apapun,” katanya di lokasi kejadian.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah, berlaku sejak 1 Juli 2015.

Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.

Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, dilansir dari Kontan, yakni:

1) transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN 

2) perdagangan internasional 

3) pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri

4) kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah 

5) transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang 

Nikahi Aurel Sebelum Ramadhan, Atta Halilintar Siapkan Rumah dengan 10 Kamar: Kan Mau Punya 15 Anak

6) transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang 

 
Sumber video yang viral : https://www.facebook.com/100052910681468/posts/236535864786768/

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved