Nenek 64 Tahun Diperkosa Adik Ipar yang Sedang Mabuk, Korban Sampai Alami Gangguan pada Alat Vital

Wanita usia lanjut BM (64) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh adik iparnya sendiri BAP (60).

Editor: Muji Lestari
Tribun Jateng
Ilustrasi. Nenek 64 tahun di Sumba diperkosa adik ipar. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Nasib malang meninmpa seorang nenek berinisial BM (64).

Wanita usia lanjut itu menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh adik iparnya sendiri BAP (60).

Entah apa yang ada di benak BAP saat itu, sehingga ia tega memperkosa kakak iparnya sendiri.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis, 7 Januari 2021 di Desa Karuni, Kecamatan Loura, Sumba Barat Daya, NTT.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Bambang Irawan membenarkan jika antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kerabat.

"Hubungan (pelaku) dengan korban masih status adik ipar sendiri. Mereka bersebelahan rumah. Sama-sama single parent," ujar Bambang sikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Dengar Suara Ledakan Munjinah Kaget Dapurnya Dihantam Meteor, Warga Sempat Lihat Ini di Langit

Mabuk saat Beraksi

Menurut Bambang, sebelum pemerkosaan terjadi pelaku terlebih dahulu mengonsumsi minuman beralkohol.

Sehingga hal itu membuat pelaku mabuk dan memerkosa korban.

"Sebagaimana keterangan dari korban itu, jadi motifnya pengaruh alkohol alias miras," kata Bambang.

Detik-detik Jenazah Kapten Afwan Dimakamkan, Mata Istri Sembab: Saya Ikhlas, Doakan Kami Kuat

PILU Anak Kapten Afwan Tak Percaya Pilot Sriwijaya Air Meninggal: Masih Anggap Ayahnya Terbang

Kisah Hidup Kang Pipit Sebelum Main di Preman Pensiun, Ungkap Pengalaman saat Masuk Bui: Ngeri

Akibat perbuatan bejat pelaku, korban menderita gangguan pada saluran kandung kemih.

"Saat ini korban menderita saluran kandung kemihnya," ungkap Bambang.

Ia menjelaskan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada pekan depan.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Tribun Jateng)

"Selama dalam penanganan perkara, terlapor kooperatif dan mengakui perbuatannya tersebut," kata Bambang.

Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Saat ini, Polres Sumba Barat Daya sudah menahan pelaku.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved