Nenek 64 Tahun Diperkosa Adik Ipar yang Sedang Mabuk, Korban Sampai Alami Gangguan pada Alat Vital

Wanita usia lanjut BM (64) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh adik iparnya sendiri BAP (60).

Editor: Muji Lestari
Tribun Jateng
Ilustrasi. Nenek 64 tahun di Sumba diperkosa adik ipar. 

Kasus Serupa 

Bejat nian perbuatan seorang kakek berinisial berusia 63 asal Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kakek berinisial J itu diduga telah mencabuli cucu kandunganya, saat korban berkunjung ke rumah pelaku.

Mirisnya, korban pencabulan ini baru berusia 3 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sambas Iptu Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, perbuatan cabul dilakukan saat korban bersama dengan ibunya berkunjung ke rumah sang kakek pada 11 Januari 2021 silam.

"Ada kakek berinisial J (63) diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan itu dilakukan J saat korban ke rumah kakeknya," kata Siko dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Siko menjelaskan, perbuatan itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital sepulang dari rumah sang kakek.

Profil Lengkap 4 Calon Kuat Kabareskrim Pengganti Listyo Sigit, Di Antaranya Ada Wakabareskrim

Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung meminta korban menceritakan semuanya.

“Setelah pulang dari rumah kakeknya, korban mengeluh sakit saat buang air kecil pada malam hari.

Ibunya yang curiga langsung bertanya kepada korban dan korban menceritakan kejadiannya,” ujar Siko.

Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum.

Viral Daging Kucing Dijual Rp 70 Ribu Per Kilo, Pecinta Satwa: Harga Segitu Bisa Beli 2 Ekor Ayam

Serupa James Konjongian, Anggota DPRD Tanimbar Berzina dengan Istri Orang: Celana Dalam Jadi Bukti

Ditegur Raffi Ahmad saat Lihat Suami Siti Badriah Telanjang Dada, Nagita Slavina: Kayak Roti Sobek

"Setelah dilakukan visum terhadap korban, tersangka J langsung ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya," ucap Siko.

Siko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

"Saat ini, tersangka J ditahan di ruang tahanan Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan intensif," sebut Siko.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mabuk Minuman Beralkohol, Seorang Pria Perkosa Wanita Berusia 64 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved