Mulai Berlaku, Dokumen Apa Sajakah yang Harus Gunakan Materai Rp 10 Ribu?

Materai Rp 10 ribu menjadi satu di antara bea materai yang terbaru. Lantas dokumen apa sajakah yang harus menggunakan materai Rp 10 ribu?

Editor: Elga H Putra
Dok. Kemenkeu via Kontan.co.id
Ilustrasi materai Rp10.000 

TRIBUNJAKARTA.COM - Materai Rp 10 ribu menjadi satu di antara bea materai yang terbaru.

Lantas dokumen apa sajakah yang harus menggunakan materai Rp 10 ribu?

Dikutip dari laman Kontan.co.id, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah merilis tampilan meterai Rp 10.000, sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama, meterai tempel baru telah tersedia di seluruh Kantor Pos Indonesia.

Disebutkan, meterai baru mempunyai ciri umum dan khusus yang perlu diketahui masyarakat.

Secara umum, terdapat beberapa ciri berikut:

- Gambar lambang negara Garuda Pancasila,

- Angka "10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif bea meterai

- Teks mikro modulasi "INDONESIA"

- Blok ornamen khas Indonesia

Sedangkan, ciri khususnya antara lain:

- Warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas

- Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila

- Gambar bintang Logo Kementerian Keuangan dan tulisan “djp”

Kucing Hitam Awal Petaka Kebakaran di Lahat, Sebabkan Dua Orang Tewas

Hestu menambahkan, desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara, untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved