Mulai Berlaku, Dokumen Apa Sajakah yang Harus Gunakan Materai Rp 10 Ribu?
Materai Rp 10 ribu menjadi satu di antara bea materai yang terbaru. Lantas dokumen apa sajakah yang harus menggunakan materai Rp 10 ribu?
"Bea Meterai dikenakan satu kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 3," bunyi pasal 4.
Sementara itu, stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.
• Cara Hitung Masa Subur Wanita dengan Memperhatikan Siklus Menstruasi, Begini Rumusannya
Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000 dua meterai masing-masing Rp 6.000 atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.
Disebutkan, pengubahan bea meterai akan menambah potensi penerimaan negara menjadi Rp 11 triliun di tahun 2021.
Adapun penerimaan negara di tahun 2019 dari bea meterai atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 sebesar Rp 5 triliun.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul MATERAI Rp 10 Ribu untuk Dokumen Apa Saja? Berikut Daftar Dokumen yang Dikenakan Materai Rp 10 Ribu,