Kata Jokowi PPKM Tak Efektif, Wali Kota Bekasi: Akhirnya Ada Vaksin Covid-19

Akhir dari penanganan pandemi Covid-19 ada pada program vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah pusat.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Posko Satgas Covid-19 Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin (1/2/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, akhir dari penanganan pandemi Covid-19 ada pada program vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah pusat.

Hal ini dikatakan sekaligus menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menilai, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak efektif.

Pepen sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya selaku pemerintah daerah terus berupaya melakukan penanganan secara ril di lingkungan masyarakat.

Termasuk, kegiatan tracing kontak, pemeriksaan PCR swab atau rapid tes masif serta, peningkatan kapasitas daya tampung rumah sakit untuk isolasi pasien Covid-19.

"Artinya upaya-upaya preventif untuk menanggulangi dan mengendalikan itu terus kita upayakan," kata Pepen di Stadion Patriot, Senin (1/2/2021).

"Pada akhirnya kita ingin nol kasus walaupun nggak mungkin, karena ending (akhirnya)-nya ada pada program vaksin, nah vaksinnya sekarang kan saat ini baru dapet untuk nakes (tenaga kesehatan)," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengakui pelaksanaan PPKM belum mampu menekan laju penularan Covid-19.

Hal itu disebabkan oleh implementasi kebijakan yang belum dilaksanakan secara konsisten.

"Yang kedua menurut saya hati-hati ini turun, ekonomi turun, ada PPKM ekonomi turun," kata Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (31/1/2021) kemarin.

"Sebetulnya enggak apa-apa (ekonomi turun). Asal Covid-nya juga turun. Tapi ini kan enggak," tambahnya.

Adapun PPKM di Kota Bekasi berlangsung sejak 11 Januari sampai 25 Januari 2020, kebijakan itu kemudian diperpanjang sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2020 mendatang.

Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perpanjangan PPKM Jawa - Bali dilakukan dengan sedikit melonggarkan aturan jam operasional mal, restoran dan sebagainya menjadi 20.00 WIB.

Selain itu, poin dalam instruksi kebijakan PPKM mengatur pembatasan tempat kerja dengan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen sisanya diperbolehkan work from office (WFO).

Lalu melaksanakan kegiatan belajar secara daring, untuk sektor usaha kebutuhan pokok masyarakat boleh beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved