Niat Mulia Kembalikan HP Temuan, Wanita Ini Diperas Oknum Polisi Rp 35 Juta untuk Uang Damai

Berniat mulia mengembalikan HP temuan, Siti Nuraisyah malah diperas oleh oknum anggota Polsek Tanjungmorawa, Sumatera Utara.

Editor: Wahyu Septiana
HO / Tribun Medan
Siti Nuraisyah, korban yang dituduh mencuri dan ditahan oleh Polsek Tanjung Morawa, didampingi kuasa hukumnya Roni Prima Panggabean SH CLA (kiri), di Mapolsek Tanjungmorawa, Jalan Lintas Sumatra, Kabupaten Deliserdang, Kamis (28/1/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Berniat mulia mengembalikan HP temuan, Siti Nuraisyah malah diperas oleh oknum anggota Polsek Tanjungmorawa, Sumatera Utara.

Oknum polisi tersebut malah menuduh warga Jalan Tajmadsyah, Gang Sekolah, itu telah mencuri telepon orang lain.

Siti Nuraisyah menemukan HP tersebut di toko pakaian.

Ia malah ditahan dan diminta membayar Rp 35 juta agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Mengutip TribunMedan, Siti Nuraisyah menjelaskan bagaimana ia dan suami Muhammad Fajar (25) jadi tersangka di kasus ini.

Keduanya semula melihat ponsel di toko pakaian Plaza Suzuya, Tanjung Morawa, dan berniat mengembalikan ke pemiliknya.

Pada 26 Desember 2020, Siti Nuraisyah dan suaminya sedang belanja di Plaza Suzuya untuk hunting diskon.

Jelang CPNS 2021 Dimulai, Simak Dokumen Wajib Disiapkan dan Penyebab Gagal Seleksi Administrasi

Kecelakaan Terjadi di Jalan Raya Bogor, Pemotor Perempuan Tewas Terlindas Truk

Terungkap Alasan Kaido Takut dan Hindari Serangan Roronoa Zoro, Jadwal Manga One Piece Chapter 1003

Saat geser ke bagian celana, mereka menemukan ponsel Android tak bertuan.

Setelah seminggu, Siti Nuraisyah mengembalikan ponsel tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

Ternyata ponsel tersebut milik oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa atas nama Musliadi Tanjung.

"Selama beberapa hari komunikasi, dia tidak ada bilang kalau itu handphone dia," cerita Siti Nuraisyah.

Tunggu Pemprov Jabar, Wali Kota Sebut Operasional Rumah Sakit Darurat Asrama Haji Bekasi Belum Jelas

"Sampai di Polsek saya langsung disuruh beri keterangan di ruang juper pada 6 januari. Saat itu juga saya ditahan," ia menambahkan.

Tak hanya itu, ia juga diintimidasi petugas untuk mengaku telah mencuri ponsel tersebut.

Petugas juga meminta mereka menyiapkan Rp 35 juta agar persoalan selesai. Sementara harga HP tak semahal itu.

Menurut Siti Nuraisyah, petugas Polsek Tanjung Morawa menawarkan uang damai secara kekeluargaan, tapi harus bayar Rp 20 juta.

Meski Berparas Cantik, 7 Artis Drama Korea Buat Penonton Gregetan saat Lihat Peran Karakternya

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved