Niat Mulia Kembalikan HP Temuan, Wanita Ini Diperas Oknum Polisi Rp 35 Juta untuk Uang Damai

Berniat mulia mengembalikan HP temuan, Siti Nuraisyah malah diperas oleh oknum anggota Polsek Tanjungmorawa, Sumatera Utara.

Editor: Wahyu Septiana
HO / Tribun Medan
Siti Nuraisyah, korban yang dituduh mencuri dan ditahan oleh Polsek Tanjung Morawa, didampingi kuasa hukumnya Roni Prima Panggabean SH CLA (kiri), di Mapolsek Tanjungmorawa, Jalan Lintas Sumatra, Kabupaten Deliserdang, Kamis (28/1/2021). 

Sebabnya, juru periksa yang memediasi minta Rp 20 juta dan cabut perkara Rp 15 juta. Sehingga total uang yang harus disiapkan Rp 35 juta.

"Saya kaget ini. Handphone yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan handphone kok malah seperti ini," kata dia.

Oknum polisi tersebut menuduh Siti Nuraisyah telah mematikan HP yang ditemukannya sewaktu belanja.

Namun hal tersebut dibantah.

Malahan Siti Nuraisyah tetap mengaktifkan HP tersebut dengan harapan pemiliknya menelepon.

Dengan begitu, ia dan suaminya bisa segera mengembalikan ke pemiliknya.

Pemprov DKI Batal Pangkas Ukuran Makam Covid-19, Takut Diprotes: Kalau Dikecilkan Enggak Pantas

"Padahal handphone tidak ada saya matikan. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri," beber dia.

Saat melapor ke Polsek Tanjung Morawa, ia malah ditahan selama tiga hari.

Lalu, pada 9 Januari 2021 saat dipulangkan untuk penangguhan penahanan, helm dan celana miliknya dan suami hilang.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Berniat Baik Kembalikan Handphone Temuan, Wanita Ini Malah Ditahan dan Diperas Oknum Polisi

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved