Penyiksaan Hewan Marak Terjadi, Polisi Harus Turun Tangan, Natha Satwa: Seminggu Ada 4 Kasus
Penyiksaan hewan belakangan marak terjadi, terbaru di Jatiuwung, Tangerang. Anjing dijerat lehernya dan diseret menggunakan sepeda motor.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
"Kalau polisi sosialisasi lebih didengar kali ya. Apa kek bikin spanduk dilarang keras menyiksa hewan, pasalnya sekian-sekian, gitu, spanduk buatan Metro Jaya, polisi pokoknya, buatan Polri, bikin spanduk kaya gitu disebarin, ibaratnya kan ini edukasi juga," harapnya.
Seperti diketahui, sejumlah peraturan mengatur tentang penyiksaan hewan, di antaranya Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada pasal tersebut dikatakan, jika penganiayaan ringan maka hukuman penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 (ayat 1).
• Galih Ginanjar Pajang Foto Mesra dengan Wanita Lain, Barbie Kumalasari Geram: Ga Fair Aja
Sedangkan pelaku penganiayaan berat dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp 300 (ayat 2).