Kecanduan Game Online Pemuda Curi Motor Keluarga, Ini Deretan Kasus yang Berawal dari Game di Ponsel

Kecanduan game online bisa membuat Anda terjerumus ke dunia kriminal. Berikut beberapa kasus contohnya yang dilatarbelakangi kecanduan game online.

Editor: Elga H Putra
Net
Ilustrasi game online. 

Kapolsek Maro Sebo Iptu Taroni Zebua menuturkan motif korban gantung diri karena korban kerap dilarang istrinya main game online Mobile Legends.

"Setelah pihak kita mendalami motif kejadian ini murni karena gantung diri korban tidak ditemukan untuk pidana lainya," jelasnya pada tribun saat dikonfirmasi Selasa (6/10/2020).

Ilustrasi Bunuh Diri
Ilustrasi Bunuh Diri (TRIBUNEWS.COM)

Ia juga menjelaskan, peristiwa gantung diri itu berawal ketika korban sedang duduk di ruang depan TV rumah korban bersama istri, anaknya dan mertuanya sekitar pukul 21.00 WIB.

Isteri dan anak korban masuk ke kamar, sedangkan korban masih duduk di depan TV sambil bermain game Mobile Legends.

Tiba-tiba istri korban mendengar suara hentakan, istrinya memilih keluar dari kamar.

Begitu keluar dari kamar, istri terkejut melihat suaminya sudah dalam kondisi tewas tergantung dngan menggunakan tali tambang.

Sebelum gantung diri, korban sebelumnya pernah berusaha untuk melakukan bunuh diri dengan menyayat menggunakan pisau pergelangan tangan.

Namun, tindakannya kala itu langsung mendapatkan pertolongan.

"Waktu itu bertengkar masalah rumah tangga dengan istrinya," ujarnya.

Lantas sebenarnya seperti apakah dampak buruk bagi Anda yang kecanduan game online?

Kecanduan gawai khususnya game online ternyata bisa dialami berbagai tingkatan usia.

Psikolog Klinis RS Ernaldi Bahar, Feriliana SPsi, mengatakan, efek dari kecanduan gawai ini, sangat menyerupai efek narkoba.

"Dalam tahap awal berdampak masalah kejiwaan dan puncaknya bisa gangguan kejiwaan," ungkapnya kepada Tribunsumsel.com.

Feriliana menyampaikan tiga orang yang ditangani RS Ernaldi Bahar seluruhnya masih dapat dikategorikan mengalami masalah kejiwaan, atau pasien masih memiliki kontrol terhadap dirinya.

Pengadilan Negeri Depok kembali Gelar Sidang Kasus Pelanggaran Prokes, Akankah Raffi Ahmad Hadir?

Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Metro Menteng Bagikan 500 Masker Gratis ke Warga

20 Prodi Saintek Terketat di SNMPTN 2020, Yuk Atur Strategimu untuk Masuk Kuliah!

Dapat dikategorikan gangguan kejiwaan jika telah memenuhi kriteria tertentu, misalnya telah berlangsung lama, tidak memiliki kendali diri, memprioritaskan bermain, tidak tahu akan tindakan itu baik atau salah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved