Menteri Sofyan Djalil: Sertifikat Tanah Masih Berlaku Sampai Ada Sertifikat Elektronik

Sofyan Djalil mengingatkan masyarakat akan kemungkinan adanya oknum-oknum tertentu yang mengaku petugas ATR/BPN dan menarik sertifikat tanah. 

Editor: Erik Sinaga
Kementerian ATR/BPN
Bentuk Sertifikat Elektronik. 

Presiden berkomitmen untuk terus mempercepat penerbitan sertifikat tanah untuk rakyat di seluruh Tanah Air.

Hal itu disampaikan Jokowi saat menyerahkan sertifikat tanah secara virtual kepada para penerima di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/1/2021).

“Alhamdulillah masih 6,8 juta (sertifikat,red), biasanya yang dulu-dulu setahun itu hanya 500 ribu,” kata Jokowi.

Pada tahun 2017 Badan Pertanahan Nasional (BPN) berhasil menerbitkan 5,4 juta sertifikat, tahun 2018 sebanyak 9,3 juta sertifikat, dan tahun 2019 sebanyak 9 juta sertifikat.

Jokowi pun menyampaikan, maraknya sengketa pertanahan yang sering, membuktikan bahwa percepatan penerbitan sertifikat untuk seluruh masyarakat memang sangat mendesak.

“Sekali lagi ini adalah bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah, karena yang namanya sengketa tanah, konflik tanah, itu setiap saya ke daerah itu selalu masuk ke telinga saya dan memang masih banyak sekali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Negara juga menyampaikan sejumlah pesan kepada penerima sertifikat.
Maka, Kepala Negara meminta masyarakat untuk menyimpan baik-baik sertifikat itu dan dapat dimanfaatkan di kemudian hari.

“Pesan saya, simpan baik-baik ini yang namanya sertifikat tanah, fotokopi. Taruh di lemari satu yang asli, yang satu fotokopi taruh di lemari yang lainnya, jadi kalau (sertifikat asli,red) hilang masih bisa diurus dengan cepat lewat fotokopi yang ada tadi,” jelasnya.

Link Baca One Piece Chapter 1003: Roronoa Zoro Buat Kaido Kesal dan Emosi, Simak Spoilernya

Jenazah Covid-19 di TPU Semper Dikubur dengan Sistem Makam Tumpang

Batal Nikah, Ayu Ting Ting Bahas Penyebab Putus dengan Adit Jayusman: Saya Cuma Bisa Merencanakan

Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa sertifikat yang sudah dimiliki bisa dijadikan kolateral ke bank sebagai jaminan untuk meminjam modal usaha.

Tetapi, mantan Gubernur DKI Jakarta ini berpesan sebelum mengajukan pinjaman agar dapat mengalkulasi kemampuan dalam membayar cicilan.

“Jadi hati-hati kalau sudah hitungannya masuk, oh keuntungan bisa mencicil bisa mengangsur ya silakan ambil, karena memang ini ini adalah bisa dipakai atau kolateral atau jaminan ke perbankan atau ke lembaga-lembaga keuangan yang ada,” jelasnya.

Berita ini telah tayang di Warta Kota berjudul: BREAKING NEWS: Menteri Sofyan Djalil Jamin Tak Ada Penarikan Sertifikat Tanah Pasca E-Sertifikat

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved