Sebelum Dibekuk, Zaim Saidi Inisiator Pengguna Dinar & Dirham Tulis Dasar Hukum Barter di Indonesia
Pemilik Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi telah cukup lama mengkampanyekan penggunaan mata uang dinar dan dirham untuk bertransaksi.
Jelaskan Dasar Hukum Barter di Indonesia
Di Facebook Zaim Saidi juga menjelaskan dasar hukum di Indonesia tentang barter.
Penjelaskan itu dibuat Zaim Saidi dua hari lalu atau beberapa jam sebelum dia dibekuk Bareskrim Polri pada Selasa (2/2/2021).
Dalam postingannya itu, dituliskan dia menjelaskan hal tersebut karena banyaknya yang bertanya kepadanya.

"Banyak yang menanyakan dasar hukum kita menyerahkan satu barang untuk membayar barang yang lain. Disebutnya tukar menukar atau barter."
"Misalnya jagung ditukar beras. Atau perak ditukar baju. Atau emas ditukar dengan motor," tulis Facebook Zaim Saidi dikutip TribunJakarta.com, Jumat (4/2/2021).
Menurut dia, kegiatan barter sah menurut Undang-Undang Perdata Pasal 1541 dan Pasal 1542.
Zaim Saidi juga memposting bunyi Pasal 1541 dan Pasal 1542 Bab 6 Undang-Undang Perdata yang membahas tentang Barter.
Pasal 1541 berbunyi; Tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai ganti suatu barang lain
Pasal 1542 berbunyi; Segala sesuatu yang dapat dijual dapat pula jadi pokok persetujuan tukar menukar.
Pantauan TribunJakarta.com Kamis (4/2/2021) pukul 16.00 WIB, postingan itu sudah dikomentari sebanyak 78 kali dan dibagikan 156 kali.
• Mengenal Dinar dan Dirham yang Jadi Alat Transaksi Jual Beli di Pasar Muamalah Depok
• Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah yang Gunakan Dinar & Dirham, Belajar Ekonomi Syariah Sampai Afrika
Ditangkap Bareskrim
Zaim Saidi dibekuk Bareskrim Polri usai jadi sorotan karena menerapkan transaksi jual beli memakai mata uang dinar dan dirham.
Adapun dinar dan dirham merupakan dua mata uang yang digunakan di sejumlah negara di jazirah Arab.
Zaim Saidi disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.