Sebelum Dibekuk, Zaim Saidi Inisiator Pengguna Dinar & Dirham Tulis Dasar Hukum Barter di Indonesia
Pemilik Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi telah cukup lama mengkampanyekan penggunaan mata uang dinar dan dirham untuk bertransaksi.
"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan, Rabu (3/2/2021).

Menurut Ramadhan, Zaim berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak pasar muamalah yang berbentuk ruko tersebut.
Ia juga bertindak sebagai pengelola "wakala induk" yakni tempat menukarkan Rupiah menjadi dinar atau dirham yang digunakan sebagai alat transaksi di pasar tersebut.
Ramadhan juga menjelaskan, Zaim Saidi mengambil untung sebesar 2,5 persen setiap penukaran rupiah menjadi koin dinar dan dirham.
"Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya," kata Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Dijelaskannya, dirham yang menjadi alat transaksi di Pasar Muamalah merupakan koin perak logam mulia seberat 2,975 gram.
Sementara dinar adalah koin emas seberat 4,24 gram atau emas 22 karat.
"Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp 73.500," kata Ramadhan seperti diberitakan Tribunnews.com.
Ia menuturkan, dirham dan dinar dipesan dari sejumlah tempat. Di antaranya PT Antam Kesultanan Bintang hingga perajin Pulo Mas Jakarta.
"Dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Antam, Kesultanan Bintan, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam.
Selain itu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas Jakarta dari harga lebih murah dari acuan PT Antam.
"Adapun dinar dan dirham yang digunakan menggunakan nama tersangka ZS dengan tujuan sebagai penanggungjawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham," kata dia.
(TRIBUNJAKARTA/TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM)